Viral Lokal
Dipecat, ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Bengkulu Tak Dapat Pensiun
Sekda Kepahiang mengatakan pada Minggu (23/11/2025), ASN yang injak Al-Quran di Kepahiang dan kemudian dipecat tidak mendapatkan pensiunan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Vita Amelia, ASN Kepahiang injak Al-Quran tak dapat pensiun
- Vita dianggap melanggar disiplin berat, dan belum memasuki usia pensiun
- Pemkab Kepahiang siap menghadapi gugatan dari Vita Amelia
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - ASN yang injak Al-Quran di Kepahiang dan kemudian dipecat, Vita Melia tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono mengatakan meskipun pemecatan Vita dituliskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), namun hak pensiun tidak akan didapatkan.
Apalagi, Vita dianggap melanggar disiplin berat, dan belum memasuki usia pensiun.
"Karena itu, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Minggu (23/11/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi juga mengatakan hal yang sama.
Menurut Bahru Rozi, pihaknya sudah mempelajari aturan yang ada, dan ASN bersangkutan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Untuk selanjutnya, Bahru Rozi mengatakan dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, Vita bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK).
Jika nanti di BPASN tidak menerima atau tidak meluluskan keberatan dari Vita, maka dalam jangka 90 hari, dia bisa mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi, tetap ada hak-hak yang bisa dilakukan oleh ASN bersangkutan, jika keberatan dengan keputusan ini," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 17.30 WIB sore.
Bahru Rozi sendiri menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang siap saja memberikan semua pembelaan, dan menghadapi gugatan dari ASN bersangkutan.
Dia memastikan semua aspek, hukum, dan aturan telah dianalisa dan dipelajari sebelum penjatuhan sanksi ini.
"Makanya, kita cukup lama dalam penanganan kasus ini. Karena kita harus mendalami dan mempelajari semua aturan, sebelum keputusan diambil," ujar dia.
SK pemecatan Vita sendiri nantinya juga akan diserahkan ke ASN yang bersangkutan secara formal, yang dijadwalkan pekan depan.
"Karena SK ini juga harus disampaikan ke ASN yang bersangkutan. Kita jadwalkan, selasa pekan, SK ini kita serahkan," kata Bahru Rozi.
| Melawan, Pemecatan ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Bakal Berujung Gugatan ke PTUN |
|
|---|
| Akhirnya! BKN Setujui Pemecatan Vita Amalia, ASN Viral Injak Al Quran di Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Viral Video Warga Ngaku Dimintai Uang Rp2 Juta oleh Polisi di Rejang Lebong Bengkulu, Ini Faktanya |
|
|---|
| Viral! Ternyata Ini Alasan Polres Lebong Razia Motor di Parkiran, Bukan di Jalanan: Operasi Zebra |
|
|---|
| Heboh Razia Polisi di Sekolah Lebong Bengkulu, Warganet: Tegalau, Dak Dapat di Jalan, Nyari Parkiran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PEMECATAN-ASN-vita-kepahiang-23534645.jpg)