Viral Lokal

Dipecat, ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Bengkulu Tak Dapat Pensiun

Sekda Kepahiang mengatakan pada Minggu (23/11/2025), ASN yang injak Al-Quran di Kepahiang dan kemudian dipecat tidak mendapatkan pensiunan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
PEMECATAN ASN - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono saat mengumumkan keputusan pemecatan ASN injak Al-Quran, Senin (10/11/2025). Perbuatan ASN bersangkutan (Insert: Vita Amalia) dinilai memiliki dampak luas. 

Dalam SK ini, sesuai aturan, pemecatan Vita dituliskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Vita dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, yang berdampak luas terhadap negara.

"Kita sudah pelajari dan analisa. Semuanya sudah sesuai aturan, terkait pemecatan atau PDHTAPS ini," ujar Bahru Rozi.

Menyikapi hal ini, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastian Ansori mengatakan pihaknya kini menunggu salinan SK pemecatan tersebut.

Kemudian, kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Pemkab Kepahiang atas putusan tersebut.

Jika keberatan ini tidak diterima, Bastian mengatakan ada kemungkinan besar kliennya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemungkinan besar, itu langkah yang akan kami ambil. Kami menunggu salinan keputusan dulu," kata Bastian kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 14.50 WIB siang.

Kliennya sendiri, lanjut Bastian, kini masih menenangkan diri di rumahnya. Untuk saat ini, Vita dikatakan belum siap untuk tampil ke publik.

"Tapi nanti, ada saatnya kami mengabarkan, apa langkah kami," ujar Bastian.

Baca juga: ASN di Kepahiang Injak Al-Quran Resmi Dipecat! Pemkab: Bisa Ajukan Keberatan

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved