Viral Lokal

Dipecat, ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Bengkulu Tak Dapat Pensiun

Sekda Kepahiang mengatakan pada Minggu (23/11/2025), ASN yang injak Al-Quran di Kepahiang dan kemudian dipecat tidak mendapatkan pensiunan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
PEMECATAN ASN - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono saat mengumumkan keputusan pemecatan ASN injak Al-Quran, Senin (10/11/2025). Perbuatan ASN bersangkutan (Insert: Vita Amalia) dinilai memiliki dampak luas. 
Ringkasan Berita:
  • Vita Amelia, ASN Kepahiang injak Al-Quran tak dapat pensiun
  • Vita dianggap melanggar disiplin berat, dan belum memasuki usia pensiun
  • Pemkab Kepahiang siap menghadapi gugatan dari Vita Amelia

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - ASN yang injak Al-Quran di Kepahiang dan kemudian dipecat, Vita Melia tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono mengatakan meskipun pemecatan Vita dituliskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), namun hak pensiun tidak akan didapatkan.

Apalagi, Vita dianggap melanggar disiplin berat, dan belum memasuki usia pensiun.

"Karena itu, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Minggu (23/11/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Bahru Rozi, pihaknya sudah mempelajari aturan yang ada, dan ASN bersangkutan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Untuk selanjutnya, Bahru Rozi mengatakan dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, Vita bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK).

Jika nanti di BPASN tidak menerima atau tidak meluluskan keberatan dari Vita, maka dalam jangka 90 hari, dia bisa mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi, tetap ada hak-hak yang bisa dilakukan oleh ASN bersangkutan, jika keberatan dengan keputusan ini," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 17.30 WIB sore.

Bahru Rozi sendiri menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang siap saja memberikan semua pembelaan, dan menghadapi gugatan dari ASN bersangkutan.

Dia memastikan semua aspek, hukum, dan aturan telah dianalisa dan dipelajari sebelum penjatuhan sanksi ini.

"Makanya, kita cukup lama dalam penanganan kasus ini. Karena kita harus mendalami dan mempelajari semua aturan, sebelum keputusan diambil," ujar dia.

SK pemecatan Vita sendiri nantinya juga akan diserahkan ke ASN yang bersangkutan secara formal, yang dijadwalkan pekan depan.

"Karena SK ini juga harus disampaikan ke ASN yang bersangkutan. Kita jadwalkan, selasa pekan, SK ini kita serahkan," kata Bahru Rozi.

Dalam SK ini, sesuai aturan, pemecatan Vita dituliskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Vita dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, yang berdampak luas terhadap negara.

"Kita sudah pelajari dan analisa. Semuanya sudah sesuai aturan, terkait pemecatan atau PDHTAPS ini," ujar Bahru Rozi.

Menyikapi hal ini, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastian Ansori mengatakan pihaknya kini menunggu salinan SK pemecatan tersebut.

Kemudian, kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Pemkab Kepahiang atas putusan tersebut.

Jika keberatan ini tidak diterima, Bastian mengatakan ada kemungkinan besar kliennya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemungkinan besar, itu langkah yang akan kami ambil. Kami menunggu salinan keputusan dulu," kata Bastian kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 14.50 WIB siang.

Kliennya sendiri, lanjut Bastian, kini masih menenangkan diri di rumahnya. Untuk saat ini, Vita dikatakan belum siap untuk tampil ke publik.

"Tapi nanti, ada saatnya kami mengabarkan, apa langkah kami," ujar Bastian.

Baca juga: ASN di Kepahiang Injak Al-Quran Resmi Dipecat! Pemkab: Bisa Ajukan Keberatan

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved