Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Kejaksaan Negeri Bengkulu Sita 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah

Kejari Bengkulu menyita 52 kios Pasar Panorama terkait dugaan korupsi aset daerah, namun aktivitas jual beli tetap berjalan normal.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SITA ASET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menyita 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi aset pemerintah daerah, Rabu (29/10/2025). 

"Kami sudah sampaikan kepada para pedagang bahwa penyitaan ini hanya bersifat administratif dan hukum. Tidak ada penutupan pasar, aktivitas jual beli tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Arif.

Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama

Pedagang Bungkam

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pedagang yang menempati kios baru di Pasar Panorama Kota Bengkulu, memilih bungkam saat ditanya mengenai dugaan transaksi jual beli kios yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu.

Kios-kios yang dibangun di atas lahan milik pemerintah daerah tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa kios-kios itu dijual dengan harga sangat tinggi, antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. 

Kasus ini menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Saat TribunBengkulu.com mengunjungi Pasar Panorama pada Rabu (8/10/2025), sejumlah pedagang yang baru menempati kios tersebut tampak enggan memberikan keterangan. 

Beberapa dari mereka hanya mengakui bahwa kios yang mereka tempati memang baru, namun mereka menolak berbicara lebih lanjut terkait transaksi yang mereka lakukan.

"Iya, ini kios baru, tapi kami tidak berani memberikan keterangan, maaf ya," ujar salah satu pedagang yang ditemui di lokasi

Pedagang lainnya juga memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh soal transaksi kios, meskipun mereka menyadari bahwa kasus tersebut tengah menjadi perhatian.

Ketakutan akan dampak hukum atau kemungkinan terlibat dalam kasus yang menjerat oknum anggota dewan tersebut tampaknya menjadi alasan utama mereka untuk tetap bungkam.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu mengungkapkan bahwa Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas tanah milik pemerintah tanpa izin resmi, kemudian menjualnya kepada pedagang dengan harga yang tidak wajar. 

Parizan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Sementara itu, kasus ini terus berkembang dan pihak Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset daerah tersebut.

Modus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah mengungkap modus korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved