Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Kejaksaan Negeri Bengkulu Sita 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah

Kejari Bengkulu menyita 52 kios Pasar Panorama terkait dugaan korupsi aset daerah, namun aktivitas jual beli tetap berjalan normal.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SITA ASET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menyita 52 kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi aset pemerintah daerah, Rabu (29/10/2025). 

Ia diduga membangun kios ilegal di atas lahan Pasar Panorama, kemudian menjualnya kepada pedagang dengan harga mencapai Rp310 juta per unit.

Parizan Hermedi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan usai Parizan menjalani pemeriksaan sejak Rabu (1/10/2025) siang.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Parizan sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

"Benar hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Pasar Panorama berinisial PH," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu secara ilegal.

Tanah Pasar Panorama yang merupakan aset pemerintah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus pembangunan kios-kios baru yang kemudian diperjualbelikan kepada pedagang.

Wisdom menjelaskan bahwa Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas lahan Pasar Panorama tanpa izin resmi.

Setelah kios selesai dibangun, tersangka kemudian mematok harga yang sangat tinggi kepada para pedagang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kisaran Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit," ujar Wisdom.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Parizan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Kepala Dinas Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu juga telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama tersebut.

Tersangka  Bujang HR, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, resmi ditetapkan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat PH, tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved