Berita Kriminal

Residivis asal Ulu Talo Spesialis Bobol Rumah di Bengkulu Ditangkap Polsek Selebar

Warga asal Ulu Talo residivis spesialis bobol rumah di Kota Bengkulu ditangkap polisi, pada Selasa (11/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polresta Bengkulu
AKSI CURAT - Seorang pria bernama Yepriadi (41), warga Desa Ulu Talo, Kabupaten Seluma, berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025), di kawasan Jalan Sopratpo Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.  

Ringkasan Berita:
  • Warga asal Ulu Talo residivis spesialis bobol rumah di Kota Bengkulu ditangkap polisi
  • Tersangka ditangkap di kawasan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu
  • Pelaku bukan kali pertama melakukan aksi pembobolan rumah di Kota Bengkulu

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu kembali melakukan pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukumnya. 

Seorang pria bernama Yepriadi (41), warga Desa Ulu Talo, Kabupaten Seluma, berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau dikenal sebagai spesialis pembobol rumah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025), di kawasan Jalan Sopratpo Dalam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu

Aksi cepat polisi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga bahwa seorang pelaku pencurian telah diamankan masyarakat setempat.

Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.

"Benar, pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Bayu kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini bermula ketika korban bernama Setmi Susiayanti, warga Jalan Sopratpo Dalam, mendapati rumahnya dibobol oleh orang tak dikenal. 

Berdasarkan laporan polisi kejadian itu terjadi pada pagi hari, pelaku diduga masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara merusak bagian kuncinya. 

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah uang tunai senilai Rp 2.600.000 yang disimpan di dalam lemari kamar. 

Aksi itu baru diketahui korban setelah mendapat telepon dari keluarganya yang melihat rumah dalam kondisi terbuka dan mencurigakan.

Mengetahui hal itu, korban kemudian mendatangi Polsek Selebar untuk membuat laporan resmi.

Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bernama Yepriadi, seorang petani asal Kabupaten Seluma. 

Ia diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Polsek Selebar sekitar pukul 10.00 WIB, atau satu jam setelah laporan diterima.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved