Berita Bengkulu

TKD Dipangkas! Pemerintah Buka Akses Pinjaman APBN untuk Pemda, DPRD Bengkulu Sebut Bukan Solusi

DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ANGGOTA DPRD - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025). DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD. 

Menurut Herwan, pinjaman ke pemerintah pusat memiliki skema, pihaknya juga nanti akan mengkaji PP tersebut, perlu atau tidak dilakukan pinjaman.

“Pinjaman ke Pemerintah pusat ini miliki skema, kami juga nanti akan melakukan kajian dulu, perlu atau tidak pinjaman ini,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 08.20 WIB.

Jika nanti dari hasil kajian yang dilakukan dan ada dukungan dari masyarakat, memungkinkan untuk dilakukan pinjaman, hal ini menjadi salah satu alternatif.

Namun untuk saat ini, pihaknya fokus pada APBD, Transfer anggaran dari Pemerintah Pusat dan pendapatan asli daerah.

“Kalau dari kajian memungkinkan untuk dilakukan pinjaman, hal ini menjadi salah satu alternatif, tapi kita saat ini fokus ke anggaran APBD, Transfer pusat dan pendapatan asli daerah dulu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 10 September 2025.

Aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang pembiayaan tambahan, terutama bagi daerah dan badan usaha yang membutuhkan dukungan dana guna mempercepat pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Lantas, bagaimana mekanisme pinjamannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemda, BUMN, dan BUMD? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tentang PP 38 Tahun 2025

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur.

Kemudian penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved