Berita Bengkulu

TKD Dipangkas! Pemerintah Buka Akses Pinjaman APBN untuk Pemda, DPRD Bengkulu Sebut Bukan Solusi

DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ANGGOTA DPRD - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025). DPRD Bengkulu ungkap Pinjaman ke APBN bukan solusi, akan berdampak merubah RPJMD. 

Dengan catatan, pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat?

Berikut rinciannya, dirangkum oleh Kompas.com:

1. Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda

Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.

Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMN

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved