Kamis, 30 April 2026

Pencurian Sapi di Mukomuko

Alasan Satu Keluarga di Mukomuko Bengkulu Curi Hewan Ternak, Bangun Rumah hingga Judi Online

Alasan satu keluarga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu nekat mencuri hewan ternak sapi, terungkap.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
CURI HEWAN TERNAK - Konferensi pers kasus pencurian sapi, di Aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Polisi ungkap alasan satu keluarga di Mukomuko, Bengkulu nekat mencuri hewan ternak. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Alasan satu keluarga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu nekat mencuri hewan ternak sapi, terungkap.

Ternyata satu keluarga ini beraksi mencuri ternak untuk membangun rumah hingga bermain judi online.

Penangkapan satu keluarga karena mencuri 55 ekor sapi ini dirilis Polres Mukomuko, pada Kamis (28/8/2025).

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Cirsma W mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan dari kelima tersangka ini terungkap, jika uang hasil penjulan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Mulai dari membangun rumah hingga bermain judi online.

“Setelah kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka, dari pengakuan tersangka mereka ini menggunakan uang hasil pencurian hewan untuk membangun rumah, kredit motor dan mobil hingga bermain judi online,” ungkap kapolres, saat diwawancarai, Jumat (29/8/2025) pukul 15.30 WIB.

Peran kelima tersangka satu keluarga ini, sambung kapolres, berbeda dan sudah dibagi-bagi. Untuk anak dan keponakan melakukan eksekusi, sementara sang bapak menjual sapi dan hasilnya ia yang bagikan.

“Tersangka ini terdiri dari 3 orang anak dan satu keponakan, mereka bertugas mencari lokasi pada sore hari, saat malam hari mereka melakukan pencurian. Sedangkan untuk bapaknya menjual sapinya dengan harga murah di Sumatera Barat, hasilnya nanti dibagikan,” jelas kapolres.

Sementara, hingga saat ini baru 2 korban yang melaporkan hilangnya hewan ternak mereka.

Untuk itu, kapolres meminta kepada masyarakat jika merasa kehilangan atau dicuri hewan ternaknya silahkan melapor ke Polres Mukomuko untuk ditindaklanjuti.

“Dari kasus ini kami baru menerima 2 laporan dari masyarakat, untuk itu masyarakat diminta melapor ke kantor polisi jika merasa hewan ternaknya dicuri,” imbuh kapolres.

Untuk diketahui kelima tersangka yakni, SU 65 Tahun (bapak), MT 23 Tahun (keponakan SU), SN 28 Tahun, SM 25 Tahun dan SW 35 tahun (anak) warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kelimanya dijerat Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.

Detik-detik Penangkapan Pelaku Curnak

Detik-detik polisi mengamankan Pelaku Pencurian Hewan Ternak (Curnak) saat tertidur di rumahnya di Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Pelaku berinsial SN (28) diringkus polisi saat tertidur ini, setelah polisi menerima laporan adanya pencurian hewan ternak.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian hewan ternak jenis sapi, pada 10 Agustus 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, saat diwawancarai, Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Lebih kurang satu minggu melakukan penyelidikan, pada tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi mendapatkan laporan lagi adanya aksi pencurian hewan ternak.

“Dari penyelidikan yang dilakukan selama satu minggu, kami mendapat informasi lagi telah terjadi pencurian hewan ternak, akhirnya dari penyelidikan ini, informasi yang kami terima pelaku sedang menuju ke Sumbar,” tutur kasat.

Kasat juga menjelaskan, bermodal informasi itu, polisipun melakukan pengejaran ke arah perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.

Di perbatasan itu, sekitar pukul 05.30 WIB polisi mencurigai satu unit mobil yang melintas membawa sapi.

Akhirnya polisi meminta mobil itu untuk berhenti, namun mobil itu malah nekat melarikan diri.

Polisi sempat memberikan tembakkan peringatan, namun pengendara mobil yang di dalamnya pelaku MT dan SM ini berusaha melarikan diri hingga menabrak anggota Satreskrim Polres Mukomuko.

Lantas polisi yang sudah memberikaan tembakkan peringatan ini, melepaskan timah panas hingga mengenai pelaku MT.

“Setelah ada informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, dari penyelidikan pelaku sedang menuju ke sumbar (Sumatera Barat, red), kami bergegas ke perbatasan, sempat kami meminta pelaku berhenti untuk menepi, namun pelaku berusaha kabur menabrak anggota, hingga akhirnya kami melakukan tindakkan tegas dan terukur,” beber kasat.

Kasat juga mengungkapkan, setelah melumpuhkan kedua pelaku, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi pencurian hewan ternak itu tak hanya dilakukan MT dan SM, namun juga melibatkan 3 pelaku lain.

Polisi langsung meringkus pelaku lainnya yakni, pelaku SU, SW dan SN yang diamankan di rumahnya di Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam.

“Sisa pelaku lainnya kami ringkus setelah mengamankan kedua tersangka lainnya, saat kelima pelaku sudah berstatus tersangka,” kata kasat.

Baca juga: Kepsek di Mukomuko Akui Khawatir Program MBG Imbas Keracunan Massal di Lebong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved