Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Jelaskan soal Kenaikan Gaji ASN, Kini Disurati Menpan RB, Mulai Berlaku Januari 2026?

Rencana kenaikan gaji ASN mulai tahun 2026 kembali mencuat setelah Menpan RB menyurati Menkeu Purbaya.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU PURBAYA - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di sela acara Sumitronomics di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Rencana kenaikan gaji ASN mulai tahun 2026 kembali mencuat setelah Menpan RB menyurati Menkeu Purbaya. 

Jika Presiden menilai kenaikan gaji sebagai prioritas pemerintah, maka anggaran akan disiapkan.

"Jadi kalau kita lihat, semua yang menjadi bagian dari APBN pasti tergantung prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN tercantum sebagai salah satu dari delapan Program Quick Wins dalam perbaikan RKP 2025.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved