Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Vonis Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Pekan Depan, Keluarga Desak Hukuman Mati

Vonis pembunuh ibu dan anak di Rejang Lebong dijadwalkan 28 Oktober 2025, keluarga korban desak hukuman mati bagi pelaku sadis.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SIDANG PEMBUNUHAN - Kolase foto pelaku Gu saat sidang (kiri) dan foto keluarga Euis bersama Gaidah (kanan). Vonis pembunuh ibu dan anak di Rejang Lebong dijadwalkan 28 Oktober 2025, keluarga korban desak hukuman mati bagi pelaku sadis. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Euis diketahui baru menikah dengan Gu setelah sebelumnya bercerai dari suami pertama. Ia kemudian tinggal mengontrak di rumah tersebut bersama anak perempuannya.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh suami atau ayah tiri dari korban anak.

Pihak kepolisian kini fokus memburu Gu, karena ia menghilang tanpa jejak usai kejadian.

"Dugaan kuatnya mengarah ke sana, dibunuh oleh suaminya sendiri atau ayah tiri dari korban anak," jelas Sinar.

Sinar menambahkan, dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa pada Rabu (30/4/2025) lalu terjadi keributan antara korban dengan suaminya.

Setelah keributan itu, tetangga sekitar melihat sang suami pergi sambil mengunci pintu rumah. Itulah terakhir kalinya pria tersebut terlihat, sebelum akhirnya menghilang.

"Dari informasi tetangganya ada keributan, sejak itu suaminya menghilang, korban juga diperkirakan telah meninggal beberapa hari lalu sebelum ditemukan," lanjut Sinar.

Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh kedua korban. Euis mengalami luka sayatan di tangan kanan bagian dalam dan luka di leher, sementara Gaida Marwa Wijaya menderita luka senjata tajam di lehernya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved