Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Soroti Polemik Surat Pernyataan Program MBG di Rejang Lebong, DPRD: Jangan Buat Resah Wali Murid

DPRD Rejang Lebong Soroti Surat Pernyataan Program MBG, Dayek : Jangan Buat Resah Wali Murid.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
MBG REJANG LEBONG - Kolase surat pernyataan MBG beredar di Rejang Lebong (kiri) dan foto salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong terima perogram MBG (kanan). Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar.

Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak sekolah untuk para orangtua siswa apakah menyetujui atau menolak program MBG. 

Menurut Hidayattullah, munculnya surat pernyataan tersebut sangat disayangkan. Karena surat ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid.

“Kami sangat menyayangkan adanya surat seperti ini. Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,”ucap Hidayattullah atau Dayek sapaan akrabnya pada Senin (27/10/2025) malam. 

Surat pernyataan yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan, tidak boleh ada lagi.

Baca juga: Kadis Dikbud Buka Suara soal Surat MBG di Rejang Lebong Larang Orangtua Tuntut Jika Anak Keracunan

Karena tentunya hal ini akan membuat seolah-olah program tersebut tidak ada yang bertanggungjawab. 

“Program MBG ini adalah tanggung jawab pemerintah khususnya BGN dan lintas sektornya. Mulai dari proses pengolahan, penyajian, sampai konsumsi oleh siswa, semuanya harus dipastikan aman,”tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti poin dalam surat yang dianggap dapat memberatkan wali murid.

Seperti tanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan wadah makanan (ompreng) hal itu bisa membuat cemas masyarakat. 

“Jangan sampai surat itu membuat kesan bahwa beban program justru ditanggung wali murid. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tambah Hidayattullah.

Pihak sekolah lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait program MBG.

Ke depan tidak ada lagi surat pernyataan serupa yang beredar agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sekolah harus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Tim SPPG dan Dinas Dikbud. Jangan sampai ada sekolah yang berinisiatif sendiri membuat surat-surat seperti ini,” tutupnya.

Penjelasan SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Rejang Lebong bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong serta pihak SDN 75 Rejang Lebong melakukan pertemuan koordinasi pada Senin (27/10/2025).

Pertemuan ini menyusul beredarnya surat pernyataan yang menimbulkan polemik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG).

Dalam rapat itu disepakati bahwa surat pernyataan yang beredar di kalangan wali murid bukan merupakan kebijakan resmi dari Program MBG.

Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rejang Lebong, Anastasia Intan, membenarkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Disdikbud begitu mengetahui adanya surat pernyataan yang beredar tersebut.

Dimana surat tersebut merupakan inisiatif internal sekolah dan tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas maupun pihak pelaksana program.

Saat ini, Disdikbud bersama BGN tengah melakukan klarifikasi agar peristiwa serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Surat itu dibuat sendiri oleh pihak sekolah tanpa ada koordinasi dengan kami di SPPG Rejang Lebong maupun ke pihak dinas pendidikan,”ungkap Intan.
Menurutnya, pihak sekolah semestinya berkoordinasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan informasi di lapangan.

Ia berharap kedepan tidak ada lagi kejadian seperti itu karena bisa meresahkan orangtua siswa. 

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi hal serupa, apalagi tanpa koordinasi seperti itu,”harapnya.

Dalam surat yang beredar tersebut juga tercantum pernyataan soal kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan (ompreng) milik anak yang digunakan dalam Program MBG hilang atau rusak.

Dimana informasi ini sama sekali tidak benar, dan pihaknya tidak pernah meminta ganti rugi jika ada ompreng yang rusak atau hilang. 

“Itu juga tidak benar. Kata-kata tersebut diambil pihak sekolah dari Google,”lanjutnya. 

Pihak SPPG bersama Disdikbud Rejang Lebong menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sekolah-sekolah dilaksanakan sesuai petunjuk resmi.

Serta tidak membebani wali murid dalam bentuk biaya apapun. 

Berdasarkan data, sebaran dapur MBG meliputi 15 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Kota Padang 2 dapur, Padang Ulak Tanding (PUT) 2 dapur, Sindang Kelingi 2 dapur, Curup 4 dapur, Bermani Ulu 2 dapur, Selupu Rejang 3 dapur, Curup Utara 2 dapur, Curup Timur 3 dapur, Curup Selatan 2 dapur, Curup Tengah 4 dapur, Binduriang 1 dapur, Sindang Beliti Ulu (SBU) 1 dapur, Sindang Dataran 1 dapur, Sindang Beliti Ilir (SBI) 1 dapur, dan Bermani Ulu Raya 2 dapur.

Dengan jaringan dapur tersebut, program MBG ditargetkan menyasar lebih dari 72 ribu penerima manfaat. Tidak hanya siswa sekolah, tetapi juga ibu hamil dan menyusui yang dinilai membutuhkan tambahan gizi.

"Untuk target di Rejang Lebong itu ada 72 ribu penerima, itu baik anak sekolah maupun ibu hamil dan menyusui, sekarang sudah 7 dapur yang baru beroperasi, target kita tahun ini semuanya bisa menyalurkan MBG kepada penerimanya," tutup Intan. 

Kata Dikbud

Warga Rejang Lebong dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (27/10/2025).

Surat yang beredar di sejumlah sekolah itu berisi pernyataan bagi orang tua atau wali murid untuk menyetujui atau menolak program MBG.

Dalam surat tersebut, apabila orang tua setuju anaknya mengikuti program makan bergizi, mereka diminta menandatangani kesediaan untuk tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan yang disajikan dari program tersebut.

Tak hanya itu, isi surat juga menyebutkan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan anak (ompreng) yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, langsung turun tangan.

Ia memastikan surat tersebut dibuat tanpa koordinasi ke Disdikbud Rejang Lebong. Surat pernyataan ini dibuat langsung oleh pihak sekolah. 

“Kami langsung turun ke lapangan untuk melacak sekolah mana yang membuat surat itu. Ternyata ditemukan di SDN 75 Rejang Lebong dan setelah kami klarifikasi, surat tersebut merupakan inisiatif pihak sekolah sendiri,” ungkap Zakaria saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, pada Senin (27/10/2025).
Pihak sekolah membuat surat itu dengan maksud mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, langkah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Disdikbud maupun Satgas Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (SPPG).

Sehingga, surat pernyataan ini malah menimbulkan keresahan bagi orangtua siswa. 

“Mereka takut jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, nanti pihak sekolah disalahkan. Jadi surat itu mereka ambil contohnya dari internet, bukan dari kami,”jelasnya.

Pihaknya telah meminta agar seluruh surat pernyataan itu ditarik kembali dari orang tua murid dan tidak digunakan lagi juga meminta agar tidak menggunakan surat tersebut kedepannya. 

“Kami sudah minta agar surat itu segera ditarik dan tidak lagi digunakan. Ini program nasional dari pemerintah pusat, tidak boleh ada sekolah yang menolak atau membuat aturan tambahan yang justru meresahkan masyarakat,”tegasnya.

Pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran resmi agar sekolah lain tidak membuat surat serupa.

Seluruh pihak sekolah tidak perlu takut terhadap pelaksanaan program MBG karena pelaksanaannya melibatkan banyak unsur pengawasan.

“Program ini sudah ada Satgas MBG yang terdiri dari unsur kesehatan, Disdik, pemerintahan, dan SPPG. Jadi kalau ada hal-hal di lapangan, mereka yang akan bertanggung jawab,”ujarnya.

Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, Disdikbud Rejang Lebong juga membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke sekolah-sekolah memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

“Kami akan pastikan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur, dan kami juga sedang menelusuri apakah ada sekolah lain yang membuat surat pernyataan serupa,”pungkas Zakaria.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved