Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Klarifikasi SDN 75 Rejang Lebong Bengkulu usai Heboh Larang Orang Tua Gugat Jika Anak Keracunan MBG

Surat MBG di SDN 75 Rejang Lebong heboh karena larang orang tua gugat jika anak keracunan. Kini surat itu resmi ditarik.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
MBG REJANG LEBONG – Kolase surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di Rejang Lebong (kiri), serta foto salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong yang menerima program MBG (kanan). 
Ringkasan Berita:
  1. Surat pernyataan Program MBG SDN 75 Rejang Lebong viral di masyarakat.
  2. Dalam surat tercantum larangan orang tua menggugat jika anak keracunan.
  3. Wali murid juga diwajibkan ganti rugi Rp80 ribu jika ompreng hilang atau rusak.
  4. Surat pernyataan tersebut dianggap menimbulkan keresahan.
  5. Plt Kepala Sekolah Misra Megawati akhirnya kini buka suara.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pihak SDN 75 Rejang Lebong akhirnya memberikan klarifikasi setelah hebohnya surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berisi larangan bagi orang tua untuk menuntut secara hukum jika anak mereka mengalami gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan dari program tersebut.

Seperti diketahui, beredarnya surat pernyataan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 75 Rejang Lebong terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghebohkan masyarakat dan para wali murid.

Surat tersebut dibagikan kepada orang tua murid pada Senin (27/10/2025) dan berisi pernyataan kesediaan atau penolakan untuk mengikuti program MBG.

Namun yang menjadi sorotan, dalam surat itu terdapat poin yang menyebutkan bahwa orang tua atau wali murid bersedia tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan MBG.

Selain itu, surat juga mencantumkan ketentuan bahwa wali murid wajib membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu apabila tempat makan (ompreng) anak mereka yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Isi surat ini pun memunculkan polemik di tengah masyarakat karena dianggap memberatkan dan menimbulkan keresahan para wali murid.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 75 Rejang Lebong, Misra Megawati, kini buka suara memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut.

Ia memastikan bahwa surat tersebut telah ditarik dan tidak lagi berlaku.

Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Rejang Lebong.

“Alhamdulillah sudah diklarifikasi, dan semua surat pernyataan itu sudah kami tarik kembali,” ungkap Misra saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).

Misra mengakui surat tersebut awalnya dibuat oleh pihak sekolah karena kekhawatiran pada hari pertama pelaksanaan program MBG.

Ia menyebut surat itu diambil dari contoh yang ada di internet, lalu dicetak dan dibagikan tanpa melalui koordinasi lebih lanjut.

“Kita was-was saja, karena ini hari pertama. Jadi dari pihak sekolah sempat mengambil contoh di internet, lalu langsung difotokopi dan dibagikan,” jelasnya.

Meski demikian, Misra menegaskan pihak sekolah sangat mendukung program MBG yang dijalankan pemerintah.

Setelah dilakukan klarifikasi, para orang tua murid kini memahami maksud sebenarnya dan mendukung penuh program tersebut.

“Sekarang respon dari orang tua alhamdulillah baik dan menyetujui MBG ini. Dari 82 murid yang ada, semuanya menerima dan ikut program,” tutup Misra.

Dikbud Buka Suara

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, langsung turun tangan.

Ia memastikan surat tersebut dibuat tanpa koordinasi ke Disdikbud Rejang Lebong. Surat pernyataan ini dibuat langsung oleh pihak sekolah. 

“Kami langsung turun ke lapangan untuk melacak sekolah mana yang membuat surat itu. Ternyata ditemukan di SDN 75 Rejang Lebong dan setelah kami klarifikasi, surat tersebut merupakan inisiatif pihak sekolah sendiri,” ungkap Zakaria saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, pada Senin (27/10/2025).
Pihak sekolah membuat surat itu dengan maksud mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, langkah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Disdikbud maupun Satgas Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (SPPG).

Sehingga, surat pernyataan ini malah menimbulkan keresahan bagi orangtua siswa. 

“Mereka takut jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, nanti pihak sekolah disalahkan. Jadi surat itu mereka ambil contohnya dari internet, bukan dari kami,”jelasnya.

Pihaknya telah meminta agar seluruh surat pernyataan itu ditarik kembali dari orang tua murid dan tidak digunakan lagi juga meminta agar tidak menggunakan surat tersebut kedepannya. 

“Kami sudah minta agar surat itu segera ditarik dan tidak lagi digunakan. Ini program nasional dari pemerintah pusat, tidak boleh ada sekolah yang menolak atau membuat aturan tambahan yang justru meresahkan masyarakat,”tegasnya.

Pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran resmi agar sekolah lain tidak membuat surat serupa.

Seluruh pihak sekolah tidak perlu takut terhadap pelaksanaan program MBG karena pelaksanaannya melibatkan banyak unsur pengawasan.

“Program ini sudah ada Satgas MBG yang terdiri dari unsur kesehatan, Disdik, pemerintahan, dan SPPG. Jadi kalau ada hal-hal di lapangan, mereka yang akan bertanggung jawab,”ujarnya.

Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, Disdikbud Rejang Lebong juga membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke sekolah-sekolah memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

“Kami akan pastikan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur, dan kami juga sedang menelusuri apakah ada sekolah lain yang membuat surat pernyataan serupa,” pungkas Zakaria.

Penjelasan SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Rejang Lebong bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong serta pihak SDN 75 Rejang Lebong melakukan pertemuan koordinasi pada Senin (27/10/2025).

Pertemuan ini menyusul beredarnya surat pernyataan yang menimbulkan polemik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG).

Dalam rapat itu disepakati bahwa surat pernyataan yang beredar di kalangan wali murid bukan merupakan kebijakan resmi dari Program MBG.

Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rejang Lebong, Anastasia Intan, membenarkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Disdikbud begitu mengetahui adanya surat pernyataan yang beredar tersebut.

Dimana surat tersebut merupakan inisiatif internal sekolah dan tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas maupun pihak pelaksana program.

Saat ini, Disdikbud bersama BGN tengah melakukan klarifikasi agar peristiwa serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Surat itu dibuat sendiri oleh pihak sekolah tanpa ada koordinasi dengan kami di SPPG Rejang Lebong maupun ke pihak dinas pendidikan,”ungkap Intan.
Menurutnya, pihak sekolah semestinya berkoordinasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan informasi di lapangan.

Ia berharap kedepan tidak ada lagi kejadian seperti itu karena bisa meresahkan orangtua siswa. 

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi hal serupa, apalagi tanpa koordinasi seperti itu,” harapnya.

Tanggapan DPRD

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar.

Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak sekolah untuk para orangtua siswa apakah menyetujui atau menolak program MBG. 

Menurut Hidayattullah, munculnya surat pernyataan tersebut sangat disayangkan. Karena surat ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid.

“Kami sangat menyayangkan adanya surat seperti ini. Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,”ucap Hidayattullah atau Dayek sapaan akrabnya pada Senin (27/10/2025) malam. 

Surat pernyataan yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan, tidak boleh ada lagi.

Karena tentunya hal ini akan membuat seolah-olah program tersebut tidak ada yang bertanggungjawab. 

“Program MBG ini adalah tanggung jawab pemerintah khususnya BGN dan lintas sektornya. Mulai dari proses pengolahan, penyajian, sampai konsumsi oleh siswa, semuanya harus dipastikan aman,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti poin dalam surat yang dianggap dapat memberatkan wali murid.

Seperti tanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan wadah makanan (ompreng) hal itu bisa membuat cemas masyarakat. 

“Jangan sampai surat itu membuat kesan bahwa beban program justru ditanggung wali murid. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tambah Hidayattullah.

Pihak sekolah lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait program MBG.

Ke depan tidak ada lagi surat pernyataan serupa yang beredar agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sekolah harus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Tim SPPG dan Dinas Dikbud. Jangan sampai ada sekolah yang berinisiatif sendiri membuat surat-surat seperti ini,” tutupnya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved