Berita Rejang Lebong

Polisi Tangkap 2 Maling Pembobol Warung dan Konter di Curup Bengkulu, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Dua pelaku curat di Rejang Lebong ditangkap polisi, salah satunya masih di bawah umur. Aksi mereka menyasar warung, konter HP, hingga sepeda motor.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS – Jajaran Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers di Mapolres pada Kamis (30/10/2025). Dua pelaku spesialis curat berhasil dibekuk setelah beraksi di tujuh TKP berbeda. 

Menariknya, petugas juga menemukan kaos polisi dan borgol di antara barang bukti yang diamankan.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, menjelaskan kedua barang tersebut didapat pelaku saat membobol rumah yang ternyata milik keluarga anggota kepolisian.

“Untuk apa barang-barang itu diambil masih kami dalami. Kemungkinan hanya untuk gaya-gayaan,” sampai Reno.

Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami masih kembangkan apakah ada jaringan lain yang terlibat. Kedua pelaku ini mengaku hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” tutupnya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved