Berita Kriminal

Pria asal Kepahiang Gelapkan Motor Petani di Rejang Lebong, Demi Beli Sabu

Demi Beli Sabu, Pria Asal Kepahiang Gelapkan Motor Petani di Rejang Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KASUS NARKOBA - Konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong terkait kasus penipuan dan penggelapan pada Kamis (30/10/2025). Petani asal Kepahiang nekat melarikan sepeda motor tetangga kebunnya untuk membeli sabu. 

Usai mendapatkan uang itu, pelaku langsung menghabiskannya untuk membeli narkoba jenis sabu. Sisanya kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Uang hasil gadai motor digunakan pelaku untuk membeli sabu. Jadi motifnya murni karena ingin membeli narkotika,” jelas kasat. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp19,7 juta. 

Mengingat hingga sekarang sepeda motor baru milik korban itu masih belum ditemukan. 

"Kita masih telusuri dimana tempat pelaku menggadai sepeda motor tersebut, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara," kata kasat. 

Baca juga: Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved