Berita Rejang Lebong

Klarifikasi BKPSDM Rejang Lebong, Kades di Kepahiang Dilantik dalam Daftar PPPK 2024

Proses pengangkatan 1.106 PPPK tahap pertama formasi 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini disorot.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
POLEMIK PELANTIKAN PPPK - Momen pelantikan 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong formasi TA 2024 tahap pertama pada Selasa (28/10/2025) lalu. Diduga pelantikan ini ada yang bermasalah karena ada beberapa temuan pasca pelantikan. 
Ringkasan Berita:
  • Proses pengangkatan 1.106 PPPK tahap pertama formasi 2024 di Rejang Lebong kini disorot, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi
  • Kades di Kepahiang dilantik dalam daftar PPPK 2024 Rejang Lebong, BKPSDM akui tak tahu

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Proses pengangkatan 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama formasi 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini disorot. 

Muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi. Ada beberapa PPPK yang dilantik meskipun diduga bermasalah. 

Salah satunya ialah Riskon Trunajaya yang diketahui menjabat Kepala Desa (Kades) Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

Ia dinyatakan lulus dan dilantik sebagai PPPK tenaga operator layanan operasional di UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Curup.

Riskon diketahui telah lama berstatus Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Rejang Lebong sejak tahun 2008.

Namun di saat yang sama, ia juga masih aktif menjabat sebagai kepala desa di Kepahiang.

Berdasarkan data yang diperoleh, Riskon telah menjabat dua periode sebagai kades. Yakni menang di Pilkades tahun 2016 dan kembali terpilih pada 2022.

Ia baru menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kepala desa pada Mei 2025 dan resmi mundur sebulan kemudian, yakni Juni 2025.

Mengejutkannya, ia malah dilantik sebagai PPPK Pemkab Rejang Lebong formasi 2024 tahap pertama pada 28 Oktober 2025. 

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda,, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa Riskon masih berstatus sebagai kepala desa di Kabupaten Kepahiang saat diusulkan sebagai PPPK.

“Kami belum tahu, nanti akan dicek dulu ke OPD yang mengeluarkan SK-nya,” ucap Erwan. 

Menurutnya, jika nantinya hasil penelusuran menunjukkan ada pelanggaran administratif, maka status pengangkatan Riskon sebagai PPPK bisa dibatalkan.

Tentunya hal itu harus berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKPSDM hanya menerima usulan dari OPD yang bersangkutan. Kalau dari sana dinyatakan memenuhi syarat, otomatis kami proses,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, SH, menyebut seluruh berkas yang diserahkan Riskon saat penjaringan PPPK Oktober 2024 dinyatakan lengkap.

“Semua dokumen mulai dari absensi, slip honor, hingga surat tugas dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Air Pikat ada dan sah,” katanya.

Namun, soal status Riskon sebagai kades di Kepahiang, Dheny menegaskan pihaknya tidak mengetahui sama sekali.

Ini karena data tersebut tidak tercantum di berkas yang diserahkan oleh OPD pengusul, yakni Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong.

“Kalau berkas dari OPD lengkap dan tidak ada masalah, tentu kami tidak punya alasan menolaknya,” tegas Dheny.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP, mengaku baru mengetahui adanya informasi tetsebut. Ia yang baru menjabat ini baru mengetahui bahwa salah satu THLT di dinasnya ternyata juga menjabat kepala desa.

“Saya baru tahu dari informasi ini, karena memang saya juga baru sebulan bertugas di sini. Tapi pasti akan kami telusuri dan koordinasikan dengan BKPSDM,”ujar Suradi.

Ia juga berencana memeriksa kembali status pembayaran honor Riskon selama menjabat kades.

“Kalau masih aktif sebagai kades, tentu perlu dipastikan apakah honor sebagai THLT tetap berjalan atau tidak,” tambahnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014, secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan lain yang berpotensi mengganggu tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam Pasal 29 PP tersebut disebutkan bahwa kepala desa tidak boleh memegang jabatan sebagai pegawai negeri, anggota DPRD, atau jabatan lain yang bertentangan dengan kedudukannya.

Dari informasi yang dihimpun, Riskon telah mengajukan pengunduran diri sebagai kepala desa.

Alasan pengunduran dirinya disebut karena ingin fokus merawat orang tua yang berdomisili di Rejang Lebong.

Hingga berita ini diterbitkan, Riskon Trunajaya belum berhasil dikonfirmasi.

Baca juga: Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik?

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved