Berita Populer Bengkulu

5 Berita Populer di Rejang Lebong Pekan Ini: Polemik Surat MBG hingga Pelantikan PPPK

Berita Terpopuler di Rejang Lebong Pekan Ini, Dari Polemik Surat MBG Hingga Pelantikan PPPK.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
BERITA POPULER - Foto kolase berita populer di Rejang Lebong, Bengkulu sepekan terakhir. Ada polemik MBG hingga vonis terdakwa serta pelantikan PPPK diduga bermasalah. 
Ringkasan Berita:
  • Sepanjang sepekan terakhir, sejumlah peristiwa besar di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan publik
  • 5 berita terpopuler di Rejang Lebong pekan ini, dari polemik surat MBG hingga pelantikan PPPK

Laporan REporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sepanjang sepekan terakhir, sejumlah peristiwa besar di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi sorotan publik.

Semua peristiwa itu ramai diperbincangkan pembaca TribunBengkulu.com. 

Sejumlah peristiwa atau berita yang ramai diperbincangan ini mulai dari beredarnya surat pernyataan terkait program makan bergizi gratis (MBG) kepada orangtua siswa.

Kemudian ada vonis terhadap pelaku pembunuhan dan peredaran rokok ilegal yang menyeret nama istri kapolsek. 

Berikut rangkuman berita paling banyak dibaca pekan ini versi TribunBengkulu.com:

1. Beredar Surat Pernyataan di SDN Rejang Lebong Terkait Program MBG

Warga Rejang Lebong sempat dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (27/10/2025).

Surat yang beredar di sejumlah sekolah itu berisi pernyataan bagi orang tua atau wali murid untuk menyetujui atau menolak program MBG.

Dalam surat tersebut, apabila orang tua setuju anaknya mengikuti program makan bergizi, mereka diminta menandatangani kesediaan untuk tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan yang disajikan dari program tersebut.

Tak hanya itu, isi surat juga menyebutkan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan anak (ompreng) yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Baca juga: Kadis Dikbud Buka Suara soal Surat MBG di Rejang Lebong Larang Orangtua Tuntut Jika Anak Keracunan

2. Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Curup Timur Rejang Lebong Divonis Mati

Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Curup Timur akhirnya mencapai puncaknya.

Terdakwa Gunawan (44), warga Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Selasa (28/10/2025).

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I PN Kelas IIB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.

Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus yang sempat menggemparkan Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Saat itu, dua korban, Euis Setia (42) dan anaknya Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di dalam kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur.

Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan penuh perencanaan.

Atas fakta-fakta persidangan itu, terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati. 

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu

3. Terlibat Peredaran Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Istri Kapolsek Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup menggelar sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga orang terdakwa, masing-masing Yulianti Hermawati, Doni Ardiansyah, dan Kenny Gumara Putra.

Dari informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, terdakwa Yulianti Hermawati diketahui merupakan seorang Bhayangkari, sekaligus istri dari salah satu kapolsek yang bertugas di wilayah Provinsi Bengkulu.

Di mana para terdakwa dijatuhi hukuman berbeda yakni Yulianti divonis 1 tahun penjara sedangkan untuk Doni dan Kenny dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. 

Baca juga: Istri Kapolsek Aktif Terjerat Kasus Rokok Ilegal di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara

4. Pelantikan PPPK Pemkab Rejang Lebong Diduga Bermasalah

Sebanyak 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong formasi tahun 2024 dilantik pada Selasa (28/10/2025) lalu. 

Namun, pelantikan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, sejumlah calon PPPK mengaku heran karena nama mereka sebelumnya tercantum dalam daftar 923 peserta yang dinyatakan tak bermasalah.

Namun ternyata mereka tidak ikut dilantik dalam 1.106 orang lainnya beberapa waktu lalu. 

Tak hanya itu, informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya mantan kepala desa yang ikut dilantik sebagai PPPK.

Padahal, yang bersangkutan baru berhenti dari jabatannya sekitar empat bulan sebelum pelantikan berlangsung. Ini tentu saja menimbulkan tanda tanya terkait proses verifikasi administrasi.

Selain itu, ada juga calon PPPK yang mengaku telah melengkapi seluruh berkas dan mengikuti proses verifikasi ulang hingga tahap klarifikasi, namun tetap dinyatakan bermasalah dan akhirnya tidak dilantik.

Kasus serupa juga ditemukan pada formasi guru honorer, di mana ada nama yang sebelumnya dinyatakan lolos justru batal dilantik tanpa penjelasan yang jelas.

Salah seorang guru honorer yang namanya tercatat dalam daftar peserta tanpa temuan masalah, tiba-tiba tidak masuk dalam daftar nama 1.106 orang yang resmi dilantik.

Baca juga: Klarifikasi BKPSDM Rejang Lebong, Kades di Kepahiang Dilantik dalam Daftar PPPK 2024

5. Demi Beli Sabu, Pria Asal Kepahiang Gelapkan Motor Petani di Rejang Lebong

Ada-ada saja ulah seorang buruh harian berinisial AC (36) warga Dusun IV Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang ini.

Ia nekat menggelapkan sepeda motor milik tetangga kebunnya demi mendapatkan uang untuk membeli sabu.

Kasus itu terjadi di sebuah pondok di Dusun II Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) pada Kamis (23/10/2025) lalu. 

Modusnya bermula saat pelaku meminjamkan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok.

Karena mengenal pelaku, korban lantas meminjam sepeda motor tersebut tanpa curiga.

Namun setelah itu, sepeda motor yang baru dibeli oleh korban ternyata tak kunjung dikembalikan.

Ternyata, sepeda motor milik korban digadaikan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. 

Baca juga: Pria asal Kepahiang Gelapkan Motor Petani di Rejang Lebong, Demi Beli Sabu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved