Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Tanggapan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu usai Divonis Mati

Terdakwa pembunuhan istri dan anak tiri di Rejang Lebong belum tentukan sikap usai divonis mati oleh PN Curup.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
SIDANG PEMBUNUHAN - Tersangka Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Gunawan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Curup. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan dengan pidana mati,” tegas hakim sembari mengetok palu sidang.

Begitu vonis dibacakan, sontak ruang sidang sempat bergemuruh sebentar karena adanya tepuk tangan.

Beberapa anggota keluarga korban yang sejak awal mengikuti persidangan langsung meneteskan air mata.

Namun air mata itu bukan karena duka, melainkan kelegaan dan rasa keadilan yang akhirnya ditegakkan.

Keluarga mengekspresikan rasa lega atas putusan majelis hakim yang dianggap setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Alhamdulillah ya allah," saut salah satu keluarga korban di ruang persidangan.

Sementara itu, di kursi pesakitan, Gunawan hanya tertunduk lesu dan mendadak pucat pasi.

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Raut wajahnya terlihat datar, sesekali menatap kosong ke arah lantai ruang sidang.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya.

Namun Gunawan hanya menjawab singkat, “pikir-pikir dulu.”

Sidang pun ditutup dengan ketukan palu hakim.

Terdakwa kemudian langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Sidang vonis ini menjadi penutup panjang dari tragedi berdarah yang mengguncang Curup Timur beberapa bulan lalu.

Alasan Hakim Vonis Mati

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved