Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Tanggapan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu usai Divonis Mati

Terdakwa pembunuhan istri dan anak tiri di Rejang Lebong belum tentukan sikap usai divonis mati oleh PN Curup.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
SIDANG PEMBUNUHAN - Tersangka Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Gunawan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Curup. 

Kasus ini sempat menggemparkan warga Rejang Lebong.

Dua korban, Euis Setia dan anaknya, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di dalam kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku pembunuhan tak lain adalah suami siri korban sendiri, Gunawan, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.

Dari keterangan sejumlah saksi, terdakwa bahkan sempat terlihat mengasah parangnya sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Hal inilah yang menguatkan unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Tangis Pecah saat Sidang

Sebelumnya diberitakan, suasana haru bercampur tegang menyelimuti Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup, Selasa (28/10/2025).

Kursi ruangan itu penuh oleh keluarga korban, aparat keamanan, serta sejumlah pihak lain yang ingin menyaksikan sidang pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur, Gunawan (44).

Kasus ini sempat menggemparkan Rejang Lebong.

Dua korban, Euis Setia (42) dan anaknya Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di dalam kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Pelakunya tak lain adalah suami siri korban sendiri, Gunawan, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.

Dalam fakta persidangan, Gunawan terbukti dengan sengaja menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya menggunakan sebilah parang yang sebelumnya sudah diasahnya.

Aksi kejam itu dilakukan karena emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., membacakan amar putusan.

Dengan suara tegas, hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved