Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Gunawan (44) mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim pada 28 Oktober 2025.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
SIDANG PEMBUNUHAN - Terdakwa Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Gunawan, pembunuh ibu dan anak tiri mengajukan banding atas hukuman mati yang diterimanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku tak lain adalah suami siri korban sendiri, Gunawan, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
Sejumlah saksi bahkan sempat melihat Gunawan mengasah parangnya beberapa saat sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Fakta inilah yang semakin memperkuat unsur pembunuhan berencana dalam kasus yang kini memasuki proses banding tersebut.
Baca juga: Wajah Melas Gunawan Saat Divonis Mati, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu
Tags
Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Pembunuhan di Rejang Lebong
pembunuhan
Berita Terkait: #Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
| Kondisi Gunawan, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Curup Timur Bengkulu di Dalam Lapas Usai Vonis Mati |
|
|---|
| Tanggapan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu usai Divonis Mati |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
| Fakta-Fakta Ibu dan Anak Tiri Tewas Membusuk di Rejang Lebong, Pelaku Pembunuhan Divonis Mati |
|
|---|
| Tangis Haru Keluarga Korban Saat Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-Gunawan-44-saat-sidang-pembacaan-putusan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.