Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Gunawan (44) mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim pada 28 Oktober 2025.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
SIDANG PEMBUNUHAN - Terdakwa Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Gunawan, pembunuh ibu dan anak tiri mengajukan banding atas hukuman mati yang diterimanya. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku tak lain adalah suami siri korban sendiri, Gunawan, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.

Sejumlah saksi bahkan sempat melihat Gunawan mengasah parangnya beberapa saat sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Fakta inilah yang semakin memperkuat unsur pembunuhan berencana dalam kasus yang kini memasuki proses banding tersebut.

Baca juga: Wajah Melas Gunawan Saat Divonis Mati, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved