Bayi Tewas di Rejang Lebong

Motif Ayah Tega Aniaya Bayi hingga Tewas di Rejang Lebong, Cemburu Buta

Motif ayah aniaya bayi hingga tewas di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada 7 November 2025, terungkap.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
AYAH BUNUH ANAK - Konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong terkait kasus KDRT yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia, pada Jumat (14/11/2025). Tersangka Ro diduga melakukan aksi KDRT kepada istri dan anaknya yang sebabkan bayi berusia 5 bulan meninggal dunia. 
Ringkasan Berita:
  • Motif ayah aniaya bayi hingga tewas di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terungkap
  • Seorang bayi berusia 5 bulan berinisial H ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar diduga dianiaya sang ayah
  • Polisi sudah menetapkan Ro, ayah bayi sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polres Rejang Lebong

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Motif ayah aniaya bayi hingga tewas di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terungkap.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat 7 November 2025.

Seorang bayi berusia 5 bulan berinisial H ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Aksi KDRT itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial Ro (40) warga Dusun Talang Sawah Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran.

Tidak hanya sang bayi, ibu korban berinisial Ul (34) juga turut menjadi korban penganiayaan.

Dua mengalami luka pada bagian mulut akibat dipukul suaminya saat cekcok atau pertengkaran. 

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto yang didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak menerangkan, polisi telah menetapkan Ro sebagai tersangka.

Ro sudah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 11 November 2025.

Untuk motifnya, Ro mengaku cemburu dan menuding istrinya berselingkuh. 

Sehingga ia meragukan bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya. 

"Kecurigaan itu memicu amarah hingga berujung pada kekerasan fatal terhadap anaknya sendiri yang menyebabkan meninggal dunia," jelas George. 

Dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (7/11/2025). 

Saat itu, tersangka, istri, dan tiga anak mereka berada di pondok perkebunan kopi di Dusun Talang Sawah. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi cekcok antara Ro dan istrinya. Merasa kesal, Ul sempat pergi menuju rumah orang tuanya di Curup.

Namun di tengah perjalanan ia kembali ke pondok dan meninggalkan anak tersebut.

Saat itu, istrinya menerima KDRT berupa pemukulan di bagian wajah. Mendapati aksi itu, istrinya langsung beranjak pergi meninggalkan rumah. 

Diduga diliputi emosi dan rasa cemburu, tersangka curiga bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.

Dalam keadaan marah, Ro diduga memukul perut bayi sebanyak dua kali dan menampar bagian wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.

Tak hanya itu, terdapat juga bekas memar di sejumlah bagian tubuhnya terutama pada tangan kanan yang patah. 

"Bayi malang itu sempat mengalami demam tinggi sebelum akhirnya meninggal dunia," lanjut George. 

Saat menyadari sang bayi tidak lagi bernapas, pelaku kemudian membawa bayinya ke rumah mertuanya di Curup dan mengatakan bahwa anaknya telah meninggal.

Namun keesokan harinya keluarga melihat ada sejumlah luka lebam pada tubuh bayi sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi.

Hingga akhirnya pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, sang bayi dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang diterimanya.

Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. 

"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kita masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara lengkap," kata George. 

Baca juga: Pria di Rejang Lebong Bengkulu Nekat Begal Kenalan Satu Desa untuk Modal Menikah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved