Berita Rejang Lebong

Inspektorat Rejang Lebong Kebut Penyelesaian TGR 2004–2024, Tersisa Rp600 Juta

Inspektorat Rejang Lebong kebut penyelesaian TGR 2004–2024, sisa Rp 600 juta masih dalam penagihan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
TEMUAN BPK - Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Erik Rosadi saat diwawancara, pada Rabu (19/11/2025). Inspektorat tengah berupaya menyelesaikan temuan-temuan dari BPK RI dari 2004 hingga 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Inspektorat Rejang Lebong kebut penyelesaian TGR 2004–2024
  • Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi mengatakan menindaklanjuti temuan BPK merupakan kewajiban pemerintah daerah
  • Inspektorat melayangkan surat teguran ketiga ke sejumlah pihak yang masih menunggak penyelesaian TGR

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong kebut penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TGR yang menjadi temuan BPK ini, yakni selama kurun waktu tahun 2004 hingga 2024.

Baik temuan bersifat materiil maupun administrasi, seluruhnya kini dikejar penyelesaiannya agar tidak menghambat penilaian opini BPK terhadap laporan keuangan daerah.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi mengatakan tindak lanjut temuan BPK merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Ini karena temuan itu masuk dalam daftar Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). 

“Setiap temuan BPK harus dituntaskan. Progres penyelesaiannya menjadi salah satu indikator BPK dalam memberikan opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Erik.

Menurutnya, sebagian besar temuan administrasi yang belum rampung merupakan catatan lama yang sulit ditindaklanjuti karena kondisi sudah berubah.

Seperti wajib pajak yang sudah tidak diketahui keberadaannya, atau catatan bantuan partai politik yang kini sudah tidak aktif.

“Banyak temuan lama yang objeknya sudah tidak ada lagi. Ada wajib pajak yang tidak ditemukan, ada juga partai politik penerima bantuan yang sudah tidak beroperasi. Nah, ini yang perlu diputuskan apakah masih bisa ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.

Inspektorat saat ini tengah mengumpulkan seluruh catatan administratif tersebut untuk dikaji.

Temuan yang masih memungkinkan diproses akan segera ditindaklanjuti, sementara persoalan yang membutuhkan kebijakan lebih lanjut akan dibawa ke rapat bersama pimpinan daerah dan BPK.

Sementara itu, untuk temuan materiil, Erik menyebut penyelesaian telah mencapai sekitar 80 persen.

Dari keseluruhan jumlah, kini tersisa sekitar Rp 600 juta yang belum terselesaikan dan masih dalam proses penagihan kepada pihak terkait.

“Untuk TGR, progresnya sudah cukup tinggi. Sekitar 80 persen rampung, dan masih ada sekitar 600 juta yang tetap kami tagih,” kata Erik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved