Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rianto, Sidang Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong Berlanjut

Sidang dugaan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong berlanjut usai eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim, pada Senin (24/11/2025).

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sidang dugaan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, pada Senin (24/11/2025). Majelis hakim tolak eksepsi terdakwa Rianto dan melanjutkan rangkaian persidangan. 

Menurutnya, seluruh keterangan ahli telah diuji dan diklarifikasi kebenarannya. Ketiga terdakwa juga menyatakan menerima keterangan saksi ahli tanpa keberatan.

Mengingat saksi ahli turut menjelaskan definisi kerugian negara dan metode perhitungan yang digunakan dalam audit kerugian.

Sidang kedepannya dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi dalam pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.

"Sebagaimana sama-sama kita ketahui tadi, bahwa semua terdakwa menyatakan menerima seluruh keterangan dari saksi ahli. Karena memang apa yang disampaikan  adalah fakta dan sudah diuji dan diklarifikasi kebenarannya," beber Hiro. 

Baca juga: Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved