JPU: Keterangan Saksi Ahli Dalam Kasus Tragedi Aborsi di Kepahiang Kuatkan Dakwaan
Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh JPU menguatkan dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh Tomy Novendri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dalam sidang kasus tragedi aborsi di Kepahiang menguatkan dakwaan.
Menurut JPU Tomy Novendri. apa yang dijelaskan oleh saksi ahli dalam sidang kasus tragedi aborsi di Kepahiang pada Selasa (9/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, menguatkan 3 pasal dalam dakwaan jaksa, terutama soal perlindungan anak.
"Dari forensik hasil autopsi menjelaskan sampel hati dan lambung mengandung misoprostol yang terkandung dalam cytotec, dan ada robekan pada plasenta serta plasenta terlepas dari rahim yang menyebabkan pendarahan hebat," beber JPU yang menangani kasus tragedi aborsi di Kepahiang.
Keterangan forensik ini selaras dengan keterangan saksi ahli kandungan, sudah dapat dipastikan dengan keadaan seperti itu, janin dalam rahim korban sudah dipastikan meninggal dunia.
Obat misoprostol itu yang dikonsumsi korban ini, tidak memberikan dampak secara langsung pada orang yang mengkonsumsinya.
Penggunaan obat itu sendiri diperbolehkan dengan catatan, adanya indikasi medis yang mengharuskan ibu hamil untuk meminum obat itu.
Sedangkan korban sendiri tidak dalam keadaan indikasi medis yang mengharuskan dia untuk mengkonsumsi obat itu.
"Ahli memperkuat surat dakwaan, karena janin dalam keadaan sehat, janin juga sudah memiliki detak jantung sehingga dikategorikan sebagai anak," ucapnya.
Pengacara Terdakwa Pertanyakan Dakwaan Tentang Anak
Sementara itu Henni Anggreani, pengacara terdakwa Annas yang merupakan pacar dari Korban AA (22) Warga Kabupaten Rejang Lebong, mempertanyakan dakwaan JPU tentang anak.
Dari keterangan saksi ahli terakhir menyatakan akibat meminum obat dari cytotec yang mengandung misoprostol ini, reaksi yang dialami bagi yang mengkonsumsi obat itu cepat. Dalam artian obat akan bereaksi setelah 30 menit hingga 4 jam.
Sementara almarhum mengkonsumsi obat ini satu minggu sebelumnya. Lalu pada 6 April 2022 pukul 12.00 siang itu, dokter kandungan memeriksa janin korban.
"Kondisi janin dalam keadaan sehat. Sedangkan korban meninggal direntan waktu 18.00-19.00 WIB," ucapnya usai persidangan yang berakhir pukul 16.22 WIB, Selasa (9/8/2022).
Pertanyaan dari pengacara dengan meminum cytotec yang mengandung Misoprostol, satu minggu yang lalu, kenapa saat pemeriksaan kandungan, janin korban dalam keadaan sehat-sehat saja.
"Penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena obat cytotec itu, karenan korban juga mengalami kekurangan cairan, kalium, muntah serta mual yang berlebihan dan tifus. Ahli juga tidak bisa menyatakan penyebab kematian korban, harus dilakukan oleh ahli secara kompleks," jelasnya.
Dakwaan Untuk Ketiga Terdakwa
Terdakwa dalam kasus ini, yakni Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, Dewi juga merupakan kenalan dari terdakwa Roy.
Ketiganya didakwa pasal Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 194 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Agustus 2022 nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dokter penyakit dalam, di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Baca juga: Netizen Curhat soal Begal di Jalan Lintas Rejang Lebong-Lubuklinggau, Ini Kata Kriminolog
Baca juga: BREAKING NEWS: Siswi Penyandang Disabilitas Dicabuli Sopir Angkot di Lebong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Kepahiang-Kasus-Aborsi.jpg)