Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang

Jaksa Pikir-pikir usai Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang

Ketiga terdakwa yang divonis yakni, Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 7 bulan.

Panji/TribunBengkulu.com
Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi, membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang. Ketiganya divonis berbeda, pada Selasa (4/10/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus Aborsi di Kepahiang Ketua Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman pidana berbeda, pada Selasa (4/10/2022).

Ketiga terdakwa yang divonis yakni, Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 7 bulan.

"Kami menghargai vonis dari majelis hakim, selama 7 hari kedepan nanti kami pikir-pikir dulu atas vonis dari majelis hakim apakah akan banding atau tidak," ujar Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kahar usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Didakwa Melakukan Pengancaman dengan Sajam, Politisi Demokrat Rejang Lejong Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel, Rahmat mengatakan dalam persidangan tadi majelis hakim sudah rancu dalam membaca putusan.

Dalam fakta persidangan juga sudah jelas korban meninggal dunia bukan karena obat pengugur kandungan.

"Dari saksi ahli yang dipanggil dalam persidangan tidak ada kolerasi penyebab kematian korban dengan obat pengugur kandungan itu," tuturnya usai persidangan.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Bibi Kandung di Bengkulu Selatan, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Bisa saja korban meninggal dunia karena terjatuh saat di rumah sakit, karena keterangan saksi jelas terdakwa sempat jatuh di rumah sakit.

Lebih lanjut, terkait janin yang meninggal dunia itu akibat ibunya atau korban ini meninggal dunia dan juga janin masih berusia 11 minggu.

"Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan dari ketua Majelis hakim, pihaknya juga akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan," tutur kuasa hukum terdakwa.

Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Begini nasib 3 orang terdakwa dalam kasus aborsi di Kepahiang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim secara virtual, pada Selasa (4/10/2022).

Ketiganya divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang. Hakim berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga sesuai dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, Ketiga terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari. Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 6 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 8 bulan.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Divonis Majelis Hakim Berbeda

"Annas Suwaryadi dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan," ujar Hendri Sumardi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, dalam persidangan, pada Selasa (4/10/2022).

Majelis Hakim meminta ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan, Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari untuk upaya hukum yang dilakukan oleh Kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Keterangan Ahli Forensik

Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh Tomy Novendri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa (9/8/2022).

Menurutnya apa yang dijelaskan oleh saksi ahli tadi, menguatkan 3 pasal dalam dakwaan pihaknya, terutama dalam perlindungan anak.

"Dari forensik hasil autopsi menjelaskan sample hati dan lambung mengandung Misoprostol yang terkandung dalam cytotec, dan ada robekkan pada pelasenta serta pelasenta terlepas dari rahim yang menyebabkan pendarahan hebat," ucap JPU usai Persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (8/9/2022).

Keterangan forensik ini selarasa dengan keterangan saksi ahli kandungan, sudah dapat dipastikan dengan keadaan seperti itu, janin dalam rahim korban sudah dipastikan meninggal dunia.

Obat Misoprostol itu yang dikonsumsi korban ini, tidak memberikan dampak secara langsung pada orang yang mengkonsumsinya.

Penggunaan obat itu sendiri di perbolehkan dengan catatan, adanya indikasi medis yang mengharuskan ibu hamil untuk meminum obat itu.

Sedangkan korban sendiri tidak dalam keadaan indikasi medis yang mengharuskan dia untuk mengkonsumsi obat itu.

"Ahli memperkuat surat dakwaan, karena janin dalam keadaan sehat, janin juga sudah memiliki detak jantung sehingga dikategorikan sebagai anak," ucapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Annas Menilai Dakwaan JPU Tentang Anak Dipertanyakan

Kuasa Hukum Terdakwa Annas yang meruapak pacar dari Korban AA (22) Warga Kabupaten Rejang Lebong, Henni Anggreani dari keterangan saksi terakhir tadi, saksi Ahli Kandungan, semuanya mulai terang benderang.

"Dia menyatakan bahwa akibat meminum obat dari cytotec yang mengandung Misoprostol ini, reaksi yang dialami bagi yang mengkonsumsi obat itu cepat dalam artian obat akan bereaksi setelah 30 menit hingga 4 jam.

"Sementara almarhum mengkonsumsi obat ini satu minggu sebelumnya, karena pada 6 April 2022 jam 12 siang itu, dokter kandungan memeriksa janin korban, kondisi janin dalam keadaan sehat, sedangkan korban meninggal di rentan waktu 18.00-19.00 WIB," ucapnya usai persidangan berakhir di pukul 16.22 WIB, pada Selasa (9/8/2022).

Pertanyaan dari pihak kuasa hukum dengan meminum cytotec yang mengandung Misoprostol, satu minggu yang lalu, kenapa saat pemeriksaan kandungan, janin korban dalam keadaan sehat-sehat saja.

Kesimpulan dari kuasa hukum terdakwa Annas ini, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait dakwaan tentang anak.

"Penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena obat cytotec itu, karenan korban juga mengalami kekurangan cairan, kalium, muntah serta mual yang berlebihan dan tifus, ahli juga tidak bisa menyatakan penyebab kematian korban, harus dilakukan oleh ahli secara kompleks," tutupnya.

Dakwaan Untuk Ketiga Terdakwa

Terdakwa dalam kasus ini, yakni Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, Dewi juga merupakan kenalan dari terdakwa Roy.

Ketiganya didakwa pasal Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 194 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved