Sidang Ferdy Sambo

Kepolosan Irfan Widyanto, Tak Terima Surat Perintah: Saya Kira Ambil DVR CCTV Kasus Tembak-menembak

Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Irfan Widyanto mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal sebelum melakukan pengambilan barang yang erat kaitannya dengan persoalan hukum, Irfan Widyanto seharusnya menerima surat tugas terlebih dahulu dari Bareskrim Polri.

Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengaku hanya mendapatkan perintah secara lisan oleh atasannya.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah dari Kanit saya langsung," kata Irfan Widyanto, dikutip dari Kompas TV.

Merespons jawaban Irfan, JPU mengatakan bahwa penting sekali kehadiran surat perintah dalam melaksanakan kegiatan hukum.

"Setiap tindakan hukum harus ada suara perintah kecuali tertangkap tangan," jelas JPU saat di persidangan.

Baca juga: Cerita Pengambil DVR di Rumah Sambo Hakim Heran Kepolosan Saksi Mahkota AKP Irfan Widiyanto

JPU pun menyanyai perihal surat tugas kepada Irfan Widyanto.

"Setelah Saudara ambil, adakah surat perintah menyusul kepada Saudara? Sampai saat ini adakah surat perintah menyusul?"" sambung JPU.

"Tidak ada," jawan Irfan Widyanto.

Saksi Mahkota AKP Irfan Widiyanto

AKP Irfan Widiyanto dan Chuck Putranton bersaksi sebagai saksi mahkota di pengadilan negeri Jakarta selatan dalam kasus obstruction of justice dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Irfan dan Chuck keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Irfan adalah orang yang ditugasi untuk mengambil DVR CCTV di kawasan Komplek Duren Tiga.

Saat itu dia yang sebenarnya bertugas di Dirtipidum Bareskrim malah menjalankan perintah dari Divisi Propam. Ini pulalah yang membuat hakim heran.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved