Sidang Ferdy Sambo

Kepolosan Irfan Widyanto, Tak Terima Surat Perintah: Saya Kira Ambil DVR CCTV Kasus Tembak-menembak

Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Irfan Widyanto mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Irfan pun menyebutkan informasi itu sudah didengarnya sebelum adanya perintah untuk mengamankan DVR CCTV.

"Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu?" tanya JPU dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Sudah tahu," jawab Irfan.

Lalu, JPU mempertanyakan kepada Irfan Widyanto soal manfaat pengambilan DVR CCTV. Padahal, DVR CCTV itu merupakan salah satu alat bukti penting.

Kepada JPU, Irfan menyebutkan tak tahu secara pasti alasan pengambilan DVR CCTV tersebut. Ia hanya menyakini hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antata anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelasnya.

"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," sambung Irfan.

Berikutnya, JPU menyinggung soal pengambilan DVR CCTV oleh Irfan Widyanto saat datang ke lokasi kejadian. Ia menuturkan pengambilan CCTV itu tak ada surat perintah.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

"Itu yang penting. Penting sekali," sebut jaksa.

"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan.

JPU menuturkan bahwa setiap penyitaan DVR CCTV harus berdasarkan surat perintah yang resmi. Karena itu, JPU mempertanyakan kewenangan Irfan dalam menyita DVR CCTV tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved