Sidang Ferdy Sambo

Kepolosan Irfan Widyanto, Tak Terima Surat Perintah: Saya Kira Ambil DVR CCTV Kasus Tembak-menembak

Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Irfan Widyanto mengaku tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," tegas jaksa.

"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

'Masing-masing Ingin Selamat'

Para terdakwa kasus perintangan penyidikn atau Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masing-masing ingin selamat.

Sidang lanjutan Obstruction of Justice kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Dalam sidang tersebut, saksi Irfan Widyanto dan Chuck Putranto dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, bahwa dalam sidang kali ini, Hakim dapat menyesuaikan dakwaan dengan keterangan yang disampaikan para saksi mahkota.

"Dimensi yang hari ini akan didapat oleh Hakim tentu akan menyesuaikan dakwaan dengan apa yang diterangkan, disampaikan para saksi mahkota ini," jelas Gayus, dalam tayangan Kompas TV.

Menurutnya, tentunya ada yang harus digarisbawahi dalam keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan.

Karena saksi yang hadir untuk para terdakwa juga menyandang status sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

"Tentu ini mempunyai beban dimensi yang lebih kuat, karena yang bersangkutan bukan sekadar saksi tapi juga terdakwa," kata Gayus.

Ini yang menjadi poin pentinhg, kata dia, lantaran para terdakwa termasuk yang sedang bersaksi di persidangan pada hari ini tentu ingin melepaskan diri dari dakwaan.

"Masing-masing dimensi terdakwa ini hanya ingin menyelamatkan diri secara umum, bisa melepaskan dakwaan yang cukup berat," tegas Gayus.

Menurut Gayus, nantinya Hakim akan melihat apakah keterangan yang disampaikan para saksi sesuai dengan alat bukti.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved