Satu Kelurahan Dapat Dana Rp 200 Juta, Sekda Pesankan Ini ke Lurah di Kepahiang Bengkulu
Sebanyak 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerima kucuran dana kelurahan sebesar Rp 200 juta.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerima kucuran dana kelurahan sebesar Rp 200 juta.
Setiap lurah di Kabupaten Kepahiang akan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) mulai tahun 2023 ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Hartono. Ia pun mengingatkan tidak ada lagi alasan dana Kelurahan yang dikucurkan ini tidak terealisasi dengan maksimal.
"Untuk lurah nanti tak perlu khawatir untuk menggunakan dana kelurahan yang sudah diperuntukan karena sudah ada regulasi yang mengaturnya," ungkap Sekda Kepahiang, Kamis (26/1/2023).
Di tahun 2020, Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi dana kelurahan senilai Rp 8 miliar, namun sayangnya dana tersebut tidak terealisasi lantaran terbentur dengan regulasi.
Regulasi dana Kelurahan (DK) sendiri sudah diatur di PMK 211/2022 dan PMK 212/2022 yang mengatur tentang dana kelurahan.
"Di aturan PMK itu dana kelurahan adalah bagian dari DAU dan sudah ditentukan penggunaannya. Nanti turunannya ada perbup yang teknisnya diatur di dalam itu," tuturnya.
Diharapkan nanti lurah dapat berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait dengan alur penyalurannya.
Untuk lurah nanti jangan khawatir dan ragu lagi mengelola dana kelurahan karena regulasinya sudah jelas dalam aturan.
Dari ketentuan, dana kelurahan tahap I akan disalurkan paling cepat pada bulan Februari sebesar 50 persen.
Lalu dana kelurahan tahap II disalurkan paling cepat April nantinya, dan paling lambat Oktober sebesar 50 persen dari pagu yang telah dianggarkan pada APBD.
Di dalam PMK, Kementerian Keuangan sudah merincikan dana kelurahan yang diterima oleh setiap daerah pada 2023. Dilihat pada Pasal 6 ayat (4), setiap daerah mendapatkan dana kelurahan senilai Rp 200 juta.
Jumlah kelurahan berdasarkan data jumlah kelurahan yang ditetapkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU 2023," jelasnya.
"Meski dengan anggaran itu dana kelurahan belum dapat membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, namun paling tidak dapat melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan," bebernya.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih KPU Kepahiang Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
| Detik-detik Petani Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong Simpan Senpi Rakitan |
|
|---|
| Pelantikan 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong Diduga Bermasalah |
|
|---|
| Imigrasi Bengkulu Hadirkan Layanan Jemput Bola Pembuatan Paspor 'TAPAK PADERI' di MPP Rejang Lebong |
|
|---|
| Nasib 2 Debt Collector di Bengkulu Dibacok Penjual Ayam saat Tarik Paksa Mobil di Jalan |
|
|---|
| Warga 4 Desa di Talo Kecil Seluma Resah, Anjing Diduga Rabies Berkeliaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-Kepahiang-rotasi-mutasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.