Penyelundupan Ganja di Bengkulu

Berkas Perkara Penyelundupan Ganja 7 Kg Dilimpahkan ke PN Kepahiang, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Kejari Kepahiang sudah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan ganja seberat 7 kilogram ke Pengadilan Negeri Kepahiang, Rabu (1/2/2023) siang.

HO Kejari Kepahiang
Pelimpahan tahap 2 kasus ganja 7 kilogram di Kepahiang. Perkembangan terbaru, Rabu (1/2/2023) berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sudah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan ganja seberat 7 kilogram ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Rabu (1/2/2023) siang. 

Kasi Pidum Kejari Kepahiang Abdul Kahar saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, menjelaskan berkas perkara kasus narkoba jenis ganja sudah dilimpahkan ke PN Kepahiang

"Tinggal nunggu jadwal sidang, kemungkinan minggu depan sudah mulai sidang kasusnya," ungkapnya saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Rabu (1/2/2023). 

Saat ini tersangka masih ditahan oleh jaksa. Kejari Kepahiang juga sudah menyiapkan dakwaan untuk tersangka AC (39) warga Kabupaten Empat Lawang. 

"Untuk Primair, Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Subsidiairnya Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Abdul Kahar. 

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, pada 11 Desember 2022, Satresnarkoba Polres Kepahiang mengamankan seorang pemuda yang membawa 7 kilogram ganja di motornya. Saat melintas di Jalan lintas Kepahiang-Bengkulu. 

Penyidik Polres Kepahiang pun telah menyerahkan tersangka kasus penyeludupan ganja 7 kilogram beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pengakuan tersangka, ganja yang ia bawa merupakan tanamannya sendiri. Ia mendapat bibit ganja dari temannya, namun temannya saat ini sudah meninggal dunia. 

"Empat bulan aku merawat bibit ganja itu, sekitar bulan Agustus lalu," tutur AC saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (19/12/2022). 

Ia juga mengaku, di kebun ganja miliknya di Kabupaten Empat Lawang, sudah tak ada lagi tanaman ganja di kebunnya. 

Tersangka menyebutkan dirinya juga memiliki rekan, namun ia tak mau menyebutkan siapa rekan yang dimaksudnya. 

"Aku disuruh kawan aku untuk ngantar barang dalam karung itu," tuturnya. 

Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat dikonfirmasi, menjelaskan dalam kasus penyelundupan ganja seberat 7 kilogram ini pihaknya masih melakukan pengembangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved