Penyelundupan Ganja di Bengkulu
Berkas Perkara Penyelundupan Ganja 7 Kg Dilimpahkan ke PN Kepahiang, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang
Kejari Kepahiang sudah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan ganja seberat 7 kilogram ke Pengadilan Negeri Kepahiang, Rabu (1/2/2023) siang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sudah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan ganja seberat 7 kilogram ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Rabu (1/2/2023) siang.
Kasi Pidum Kejari Kepahiang Abdul Kahar saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, menjelaskan berkas perkara kasus narkoba jenis ganja sudah dilimpahkan ke PN Kepahiang.
"Tinggal nunggu jadwal sidang, kemungkinan minggu depan sudah mulai sidang kasusnya," ungkapnya saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Rabu (1/2/2023).
Saat ini tersangka masih ditahan oleh jaksa. Kejari Kepahiang juga sudah menyiapkan dakwaan untuk tersangka AC (39) warga Kabupaten Empat Lawang.
"Untuk Primair, Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Subsidiairnya Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Abdul Kahar.
Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, pada 11 Desember 2022, Satresnarkoba Polres Kepahiang mengamankan seorang pemuda yang membawa 7 kilogram ganja di motornya. Saat melintas di Jalan lintas Kepahiang-Bengkulu.
Penyidik Polres Kepahiang pun telah menyerahkan tersangka kasus penyeludupan ganja 7 kilogram beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pengakuan tersangka, ganja yang ia bawa merupakan tanamannya sendiri. Ia mendapat bibit ganja dari temannya, namun temannya saat ini sudah meninggal dunia.
"Empat bulan aku merawat bibit ganja itu, sekitar bulan Agustus lalu," tutur AC saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (19/12/2022).
Ia juga mengaku, di kebun ganja miliknya di Kabupaten Empat Lawang, sudah tak ada lagi tanaman ganja di kebunnya.
Tersangka menyebutkan dirinya juga memiliki rekan, namun ia tak mau menyebutkan siapa rekan yang dimaksudnya.
"Aku disuruh kawan aku untuk ngantar barang dalam karung itu," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat dikonfirmasi, menjelaskan dalam kasus penyelundupan ganja seberat 7 kilogram ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
ganja
Penyelundupan Ganja di Bengkulu
Pengadilan Negeri Kepahiang
kepahiang
PN Kepahiang
Kejari Kepahiang
| Pelaku Penyelundupan Ganja 7 Kilogram di Kepahiang, Akui Tanam Ganja Sejak 4 Bulan Lalu |
|
|---|
| Selundupkan Ganja 7 Kilogram Hasil Panen Sendiri, Pemuda asal Empat Lawang Terancam 20 Tahun |
|
|---|
| Fakta-fakta Pengungkapan Ganja 7 Kilogram di Bengkulu: Hasil Panen Sendiri- Diangkut Pakai Motor |
|
|---|
| Kronologi Penyelundupan Ganja Seberat 7 Kilogram di Kepahiang yang Berhasil Digagalkan Polisi |
|
|---|
| Polres Kepahiang Ungkap 7 Kg Ganja yang Berhasil Digagalkan akan Diedarkan di Kota Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-tahap-2-penyelundupan-ganja-7-kg-di-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.