Penyelundupan Ganja di Bengkulu

Berkas Perkara Penyelundupan Ganja 7 Kg Dilimpahkan ke PN Kepahiang, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Kejari Kepahiang sudah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan ganja seberat 7 kilogram ke Pengadilan Negeri Kepahiang, Rabu (1/2/2023) siang.

HO Kejari Kepahiang
Pelimpahan tahap 2 kasus ganja 7 kilogram di Kepahiang. Perkembangan terbaru, Rabu (1/2/2023) berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. 

"Kami masih lakukan pendalaman terkait penyelundupan ini, apakah adanya keterlibatan pelaku lain," ucap Yana. 

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan itu berawal dari Satresnarkoba Polres Kepahiang, mendapatkan informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang membawa 1 karung ganja, pada 10 Desember 2022 lalu. 

Dari penyelidikan polisi, akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja di jalan lintas Sumatera Selatan (Sumsel)-Bengkulu, dan melintas di lokasi Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. 

"Jadi kami melakukan pengecekan dari informasi tersebut, kami mengawasi daerah sekitar jalan lintas Kepahiang-Bengkulu," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna dalam konferensi persnya, pada Kamis (15/12/2022). 

Lanjutnya, di hari Minggu 11 Desember 2022 itu, sekitar pukul 02.20 WIB, polisi melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai seorang pria, dengan membawa 1 karung berwarna putih. 

Kecurigaan polisi mengarah, kepada laki-laki yang membawa karung tersebut, lantaran dari informasi yang diperoleh ciri-ciri laki-laki itu sesuai dengan orang yang akan melakukan transaksi narkoba. 

"Kami lakukan pemeriksaan, namun saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan hendak menikam anggota, jadi kita lakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Rejang Lebong Diamankan, Polisi : Masih Diperiksa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved