Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Kaur, Eks Kepala Sekretariat dan Bendahara Divonis Berbeda

Terdakwa Revsun Devit juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 156 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti 6 bulan kurungan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang putusan korupsi dana hibah pilkada Bawaslu Kaur di PN Bengkulu, Jumat (3/2/2023). Dua Terdakwa divonis berbeda 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua terdakwa korupsi dana sosialisasi di Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu divonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (3/2/2023) pagi.

Dalam sidang putusan dengan hakim ketua Dicky Wahyudi Susanto, eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur Provinsi Bengkulu, Repsun Devit divonis penjara 3 tahun, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Revsun Devit juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 156 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti 6 bulan kurungan.

Sementara, eks Bendahara Bawaslu Kaur, Sony Aprianto divonis penjara 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas vonis hakim ini, JPU Kejari Kaur, Ekke Widoto Khahar mengatakan pihaknya memiliki waktu 6 hari untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan hakim, atau mengajukan banding.

"Kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Ekke kepada TribunBengkulu.com.

Dua terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kaur.

Pertama, sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan ini harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

Sementara, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

Selain pemotongan uang saku dan transportasi ini, dua tersangka ini juga diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panwascam. Total anggarannya lebih kurang Rp 4 miliar.

Akibat perbuatan 2 terdakwa ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta. Terdakwa Repsun Devit menikmati untuk keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta, dan terdakwa Sony Aprianto menikmati Rp 105 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dikira Penculik Anak, Seorang Wanita di Kaur Diamankan Warga

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved