Santri di Kepahiang Dilecehkan
Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa
Penasehat Hukum Ketua Yayasan Pondok Pesantren di Kepahiang, membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Apabila eksepsi atau bantahan dari penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang.
"Ya dilihat dari berkas perkara penyidik ke Jaksa penuntut umum, hasil dari gelar perkara penetapan tersangka hanya 12 orang saksi saja yang diminta keterangan," tutupnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 Maret 2023 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Lalu akan dilakukan pada 9 Maret 2023 dengan agenda putusan sela atau putusan dari majelis hakim atas eksepsi dari terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangundang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
| Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-SA-diantara-ke-Mobil-Tahanan.jpg)  | 
|---|
| Jawaban Pengacara Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati di Kepahiang soal Eksepsi Prematur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dede-Frestien-diwawancarai-soal-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-santriwati-di-Kepahiang.jpg)  | 
|---|
| Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Kepahiang-Mega-Sari-diwawancarai-kasus-dugaan-pelecehan-santriwati.jpg)  | 
|---|
| PH Bantah Dakwaan Jaksa Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lakukan Pelecehan, JPU Tetap Pada Dakwaan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Kepahiang-Mega-Sari.jpg)  | 
|---|
| Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu akan Digelar 22 Februari 2023 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jaksa-limpahkan-berkas-perkara-santriwati-ke-PN-Kepahiang.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-SA-Ketua-yayasan-Ponpes-di-Kepahiang-digiring-ke-mobil-tahanan.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SPP-Kepahiang.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cabai-merah-di-Pasar-Kepahiang-Disperindag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-penerima-bansos-di-Kepahiang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kepahiang-soal-UMK-2026.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-bansos-di-Kepahiang-mengundurkan-diri.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.