Santri di Kepahiang Dilecehkan

Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa

Penasehat Hukum Ketua Yayasan Pondok Pesantren di Kepahiang, membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Terdakwa SA dikawal oleh 2 orang anggota polisi ke mobil tahanan Kejari Kepahiang, usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Rabu (1/3/2023) siang. 

Apabila eksepsi atau bantahan dari penasehat hukum terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang. 

"Ya dilihat dari berkas perkara penyidik ke Jaksa penuntut umum, hasil dari gelar perkara penetapan tersangka hanya 12 orang saksi saja yang diminta keterangan," tutupnya. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 Maret 2023 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. 

Lalu akan dilakukan pada 9 Maret 2023 dengan agenda putusan sela atau putusan dari majelis hakim atas eksepsi dari terdakwa. 

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangundang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved