Santri di Kepahiang Dilecehkan

Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang

Bantahan dakwaan JPU ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, penasehat hukum terdakwa akan buktikan dalam sidang pokok perkara.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Terdakwa SA di antar oleh pihak Pondok Pesantren ke mobil tahanan Kejari Kepahiang, usai melangsungkan sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Senin (13/3/2023). 

"Kami hanya membahas soal administratif soal dakwaan yang kurang cermat seperti yang saya bahas sebelumnya, bahwa terdakwa bukan tenaga pendidik melainkan staf TU di MTs, atau pegawai dari Kementrian Agama," ungkapnya saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (6/3/2023). 

Lanjutnya, kurang cermatnya dakwaan alternatif JPU menyatakan terdakwa sebagai tenaga pendidik di pondok pesantren hanya berdasarkan SK dan akta yayasan. 

Tetapi, Jaksa tidak mampu mendetailkan terdakwa merupakan tenaga pendidik di mana, sedangkan terdakwa hanya pegawai kementerian Agama, merangkap jabatan sebagai pembina di pondok pesantren. 

"Saya tidak tau apakah Jaksa dapat atau tidak terang status terdakwa ini, namun di P19 kemarin berbunyi seperti itu," tuturnya. 

Dede menanggapi, apa yang dikatakan JPU terkait eksepsi yang diajukannya, merupakan bahan untuk pra peradilan. 

Menurutnya di dakwaan JPU menyatakan terdakwa, adalah pejabat fungsional administrasi di MTs 1, sedangkan Jaksa kurang cermat menanggapi alat bukti. 

"Bukti surat yang disampaikan oleh pihak kepolisian ke pihak kejaksaan pada saat itu, bahwa SK pejabat fungsional itu SK lama, jelasnya terdakwa meruapakan petugas TU di MTsS 3 sudah dipindahkan dari MTsS 1," jelasnya. 

Pihaknya juga mengklaim, dakwaan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Karena menurut Dede, penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan 12 orang saksi saja, tanpa alat bukti yang lain. 

"Tidak dapat APH menetapkan seseorang sebagai tersangka kalau hanya 1 alat bukti saja. Pedoman kita cukup satu yaitu KUHAP. Hari ini lah banyak kepincangan atau sabotase hukum, dalam hukum pidana, pasal 184 ayat 1 KUHAP salah satunya adalah petunjuk. Petunjuk itu tidak bisa dipakai pihak kepolisian dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Keterangan saksi hanya dapat menjadi 1 alat bukti saja, baru surat lalu Ahli," tutup Dede. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved