Santri di Kepahiang Dilecehkan
Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang
Bantahan dakwaan JPU ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, penasehat hukum terdakwa akan buktikan dalam sidang pokok perkara.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
"Kami hanya membahas soal administratif soal dakwaan yang kurang cermat seperti yang saya bahas sebelumnya, bahwa terdakwa bukan tenaga pendidik melainkan staf TU di MTs, atau pegawai dari Kementrian Agama," ungkapnya saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (6/3/2023).
Lanjutnya, kurang cermatnya dakwaan alternatif JPU menyatakan terdakwa sebagai tenaga pendidik di pondok pesantren hanya berdasarkan SK dan akta yayasan.
Tetapi, Jaksa tidak mampu mendetailkan terdakwa merupakan tenaga pendidik di mana, sedangkan terdakwa hanya pegawai kementerian Agama, merangkap jabatan sebagai pembina di pondok pesantren.
"Saya tidak tau apakah Jaksa dapat atau tidak terang status terdakwa ini, namun di P19 kemarin berbunyi seperti itu," tuturnya.
Dede menanggapi, apa yang dikatakan JPU terkait eksepsi yang diajukannya, merupakan bahan untuk pra peradilan.
Menurutnya di dakwaan JPU menyatakan terdakwa, adalah pejabat fungsional administrasi di MTs 1, sedangkan Jaksa kurang cermat menanggapi alat bukti.
"Bukti surat yang disampaikan oleh pihak kepolisian ke pihak kejaksaan pada saat itu, bahwa SK pejabat fungsional itu SK lama, jelasnya terdakwa meruapakan petugas TU di MTsS 3 sudah dipindahkan dari MTsS 1," jelasnya.
Pihaknya juga mengklaim, dakwaan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena menurut Dede, penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan 12 orang saksi saja, tanpa alat bukti yang lain.
"Tidak dapat APH menetapkan seseorang sebagai tersangka kalau hanya 1 alat bukti saja. Pedoman kita cukup satu yaitu KUHAP. Hari ini lah banyak kepincangan atau sabotase hukum, dalam hukum pidana, pasal 184 ayat 1 KUHAP salah satunya adalah petunjuk. Petunjuk itu tidak bisa dipakai pihak kepolisian dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Keterangan saksi hanya dapat menjadi 1 alat bukti saja, baru surat lalu Ahli," tutup Dede.
| Jawaban Pengacara Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati di Kepahiang soal Eksepsi Prematur |
|
|---|
| Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur |
|
|---|
| PH Bantah Dakwaan Jaksa Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lakukan Pelecehan, JPU Tetap Pada Dakwaan |
|
|---|
| Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa |
|
|---|
| Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu akan Digelar 22 Februari 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-SA-diantara-ke-Mobil-Tahanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.