THR 2023 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Tak Patuh Laporkan Bisa Ditindak

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 sejak tanggal tentang pemberian tunjangan hari raya

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, mengingatkan agar perusahaan di Bengkulu membayar THR tepat waktu dan secara penuh tidak boleh dicicil 

"Nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE menteri" jelasnya. 

 

Untuk diketahui, Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan bagi pekerja / buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja / buruh .

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved