Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Isak Tangis AKBP Dody Prawiranegara Baca Pembelaan Gambarkan Ketakutan Pada Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawira Negara membacakan pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
AKBP Dody Prawiranegara membacakan pembelaan sambil terisak yang digilirkan para penasehat hukumnya membaca nota pembelaan atau pledoi, pada Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawira Negara membacakan pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody membacakan sendiri nota pembelaannya dan sejak awal saat menyebut nama Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pembelaannya, AKBP Dody langsung menangis.

Setelah itu dia terus terisak lirih membacakan pledoi.

Dia menggambarkan betapa takutnya dia sehingga menjalankan perintah Irjen Pol Teddy yang saat itu adalah Kapolda Sumatera Barat.

Dody Prawiranegara Serang Irjen Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara membacakan pembelaan sambil terisak yang digilirkan para penasehat hukumnya membaca nota pembelaan atau pledoi, pada Rabu (5/4/2023).

Pledoi penasehat hukum lebih banyak membahas aspek yuridis.

Namun di awal pledoi itu digambarkan bagaimana sosok Teddy Minahasa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Cabul di Bengkulu Segera Jalani Sidang Perdana 10 April 2023

Judul pledoi itu adalah “Prestasi Berujung Petaka Karena Perintah Teddy Minahasa.”

Pledoi itu menyebut Jenderal Teddy Minahasa adalah jenderal yang jerumuskan orang demi hawa nafsu.

Kubu AKBP Dody menyebutkan bahwa Teddy juga disebut ingin menyelamatkan diri sendiri.

Dituntut 20 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dalam keterlibatannya di kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Meski dianggap mengakui perbuatannya namun jaksa masih menuntut dengan hukuman yang berat.

Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved