Bengkulupedia

Syarat, Biaya dan Cara Pembuatan Akta Kelahiran di Dukcapil Bengkulu Tengah

Akta kelahiran ini sendiri untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi. Simak cara membuat akta kelahiran. 

 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir merupakan suatu dokumen penting yang menyimpan tentang keterangan kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Akta kelahiran ini sendiri untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Sekretaris Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Adnan Kasih menjelaskan, pembuatan akta kelahiran sangat penting dilakukan, sebab memiliki berbagai manfaat saat sang anak sudah beranjak dewasa. 

"Untuk manfaat dari akta kelahiran itu banyak sekali, mulai dari masuk sekolah, mengurus beasiswa, pembuatan e-KTP hingga melamar pekerjaan," ujar Adnan kepada TribunBengkulu.com, Selasa (9/5/2023). 

Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran anak? 

Berikut dokumen yang harus disiapkan : 

1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. 

2. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan. 

3. KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga. 

4. KTP elektronik orang tua/wali/pelapor, atau Paspor, bagi WNI bukan penduduk dan atau orang asing. 

5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bila tidak memiliki Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran). 

6. Dalam hal tidak terpenuhi akta nikah/kutipan nikah perkawinan diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hubungan dalam KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved