Tahapan, Syarat dan Biaya yang Diperlukan untuk Membuat SKCK di Polres Bengkulu Selatan

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. 

Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Pemohon pembuat SKCK di Polres Bengkulu Selatan saat sedang melakukan antrean menunggu giliran pelayanan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. 

Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.

Seiring berjalannya waktu, SKCK dijadikan syarat untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan.

SKCK dapat diberikan kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.

Masa berlaku SKCK berlangsung selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika melewati batas.

Dalam prosesnya, pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Berikut syarat, langkah, dan biayanya cara membuat perpanjangan SKCK.

1. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, 3×4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved