Tahapan, Syarat dan Biaya yang Diperlukan untuk Membuat SKCK di Polres Bengkulu Selatan

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. 

Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Pemohon pembuat SKCK di Polres Bengkulu Selatan saat sedang melakukan antrean menunggu giliran pelayanan. 

6. Fotokopi Ijazah terakhir atau surat tanda lulus.

7. Fotokopi SKCK yang telah diterbitkan sebelumnya.

Berbeda syarat, tahapan dan biaya pembuatan SKCK baru bagi yang belum memiliki rumus atau sidik jari. Para pemohon wajib membuat dulu dengan syarat sebagai berikut.

1. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.

3. Pas foto 4×6

- tampak depan 1 lembar

- tampak samping kanan 1 lembar

- tampak samping kiri 1 lembar

- pas foto ukuran 3×4 1 lembar

- pas foto ukuran 2×3 1 lembar

 

Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan AKP Ahmad Khairuman mengatakan, tidak hanya itu saja yang diperlukan tetapi harus membayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 30 ribu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 60 ribu.

"Hanya itu saja syaratnya dan tahapan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan serta cukup 5 menit SKCK sudah jadi. Dan pelayanan hanya dilakukan pada Senin - Jumat," kata Ahmad Khairuman.

Baca juga: Daftar 25 Bacaleg PDIP Bengkulu Selatan Pileg 2024, Barli Halim Siap Bertarung di Provinsi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved