Cara Membuat SIM di Polres Bengkulu Selatan, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Petugas memberikan arahan kepada pemohon SIM sebelum ujian praktik berkendara. Simak juga cara membuat SIM di Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.

Bahkan, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Beberapa syarat yang harus dilengkapi pemohon untuk pembuatan SIM baru:

1. Fotokopi KTP 1 lembar

2. Surat Keterangab Kesehatan dari dokter atau Puskesmas.

3. Bukti lulus tes psikologi dari jasa Wijaya Driver.

4. Berpakaian Rapi.

Sementara, jika pemohon ingin melakukan perpanjangan SIM, cukup menambah persyaratan pemohon wajib melampirkan SIM lama ditambah dengan syarat pembuatan SIM baru.

Kemudian, pemohon akan melalui beberapa tahapan yang sudah dilakukan oleh petugas, mulai dari verifikasi atau regestrasi, ujian tertulis serta ujian praktik berkendara.

Pembuatan SIM tidak banyak memakan waktu lama. Cukup dengan satu hari sudah jadi, tetapi jika syarat lengkap dan dinyatan lulus ujian oleh petugas.

Sementara, rician biaya yang harus dikeluarkan pemohono bervariasi sesuai dengan SIM yang akan diterbitkan, sebagi berikut :

Tarif PNBP SIM Baru atau Penigkatan

1. SIM A atau SIM A Umum Rp. 120.000

2. SIM B1 atau SIM B1 Umum Rp. 120.000

3. SIM BII atau SIM BII Umum Rp. 120.000

4. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp. 100.000

5. SIM D atau SIM DI Rp. 50.000

Tarif PNBP Perpanjangan SIM

1. SIM A atau SIM A Umum Rp. 80.000

2. SIM B1 atau SIM B1 Umum Rp. 80.000

3. SIM BII atau SIM BII Umum Rp. 80.000

4. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp. 75.000

5. SIM D atau SIM DI Rp. 30.000

Di sisi lain ternyata dalam pembuatan SIM juga dicantumkan batasan usia, seperti golongan SIM A, SIM C, dan SIM D wajib usia 17 tahun.

Sedangkan, golongan SIM BI wajib berusia paling rendah 20 dan SIM BII wajib di atas usia 21 tahun.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, AKP Berlian Apul Sinaga menjelaskan pembuatan SIM dominan dilakukan secara offline.

Karena, untuk online pihaknya masih banyak kendala yang terjadi seperti jaringan belum maksimal.

"Dominan offline masyarakat membuat SIM. Karena, tempat kita sama tahu untuk jaringan belum maksimal. Tetapi, memang bisa dilakukan secara online. Terkadang online lebih lama dibandingkan offline," kata kasat lantas.

Kasat juga mengingatkan kepada pemohon, jika pemohon belum tentu bisa langsung lulus dan mendapatkan SIM.

Pemohon yang tidak lulus ada batasan waktunya untuk bisa kembali mengikuti ujian praktik SIM.

"Pemohon tidak lulus satu kali baru dapat mengikuti ujian satu minggu atau 7 hari setelah dinyatakan tidak lulus. Tidak lulus kedua kali, pemohon baru kembali bisa mengikuti terhitung satu bulan atau 30 hari setelah dinyatakan tidak lulus. Dan terakhir tidak lulus ketiga kalinya pemohon harus menunggu satu tahun setelah dinyatakan tidak lulus oleh petugas," beber kasat lantas.

Baca juga: Tahapan, Syarat dan Biaya yang Diperlukan untuk Membuat SKCK di Polres Bengkulu Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved