Polisi Ungkap Kasus TPPO
Pelaku TPPO di Lebong Bengkulu Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebong, terancam 10 tahun kurungan penjara.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Lebong
Terduga Pelaku YE (20) warga Kecamatan Lebong Utara saat diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel di Kabupaten Lebong, pada Senin (12/6/2023).
YE dihadapan penyidik Satreskrim Polres Lebong, mengakui perbuatannya ini, baru pertama kali. Ia memasang tarif Rp 200.000 hingga Rp 250.000. Nantinya akan dibagi dua dengan korban atau perempuan yang akan dijajakan ke lelaki hidung belang.
"Pengakuannya (tersangka) sekali, nanti uangnya dibagi dua Rp 150.000 untuk perempuan yang dijajakan dan Rp 100.000 untuk tersangka," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong
Berita Terkait: #Polisi Ungkap Kasus TPPO
| Perempuan dan Pria Paruh Baya Diamankan Terkait Dugaan TPPO, Polisi Ungkap Sekali Kencan Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Polisi Amankan Perempuan dan Pria Paruh Baya yang Diduga Terlibat TPPO di Kepahiang |
|
|---|
| Jajakan Anak di Bawah Umur, Pelaku TPPO di Lebong Patok Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan |
|
|---|
| Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong Bengkulu, 1 Pemuda Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Lebong-mengamankan-pelaku-dugaan-TPPO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.