Polisi Ungkap Kasus TPPO

Pelaku TPPO di Lebong Bengkulu Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebong, terancam 10 tahun kurungan penjara.

HO Polres Lebong
Terduga Pelaku YE (20) warga Kecamatan Lebong Utara saat diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel di Kabupaten Lebong, pada Senin (12/6/2023). 

YE dihadapan penyidik Satreskrim Polres Lebong, mengakui perbuatannya ini, baru pertama kali. Ia memasang tarif Rp 200.000 hingga Rp 250.000. Nantinya akan dibagi dua dengan korban atau perempuan yang akan dijajakan ke lelaki hidung belang. 

"Pengakuannya (tersangka) sekali, nanti uangnya dibagi dua Rp 150.000 untuk perempuan yang dijajakan dan Rp 100.000 untuk tersangka," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved