Pemilu 2024
BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Baca juga: BREAKING NEWS: Daftar Nama 4 Besar Calon Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ketua Terdepak
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu
Dalam persidangan, tampak hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang hadir.
Hakim Konstitusi yang hadir, yakni Hakim Anwar Usman, Hakim M. Guntur Hamzah, Hakim Enny Urbaningsih, Hakim Saldi Isra, Hakim Suhartoyo, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Manahan MP Sitompul.
Apa Itu Proporsional Terbuka dan Tertutup?
Pemilihan umum atau biasa disebut dengan pemilu merupakan salah satu tolak ukur dari demokrasi di Indonesia.
Dalam pemilihan umum itu sendiri mencerminkan keterbukaan dan kebebasan masyaratakt untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara.
Ketika Pemilu, ada sistem yang sudah tidak asing didengar yakni sistem Proporsional, sistem proporsional ini sendiri merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode EtikĀ |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.