Pemilu 2024

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Daftar Nama 4 Besar Calon Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ketua Terdepak

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu

Dalam persidangan, tampak hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang hadir.

Hakim Konstitusi yang hadir, yakni Hakim Anwar Usman, Hakim M. Guntur Hamzah, Hakim Enny Urbaningsih, Hakim Saldi Isra, Hakim Suhartoyo, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Manahan MP Sitompul.

Apa Itu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Pemilihan umum atau biasa disebut dengan pemilu merupakan salah satu tolak ukur dari demokrasi di Indonesia.

Dalam pemilihan umum itu sendiri mencerminkan keterbukaan dan kebebasan masyaratakt untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara.

Ketika Pemilu, ada sistem yang sudah tidak asing didengar yakni sistem Proporsional, sistem proporsional ini sendiri merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved