Pemilu 2024

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. 

Proporsional Terbuka : Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

proporsional Tertutup : Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Proporsional Terbuka : Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.

Proprsional Tertutup : Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Proporsional Terbuka : Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Proporsional Tertutup : Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

7. Kelebihan

Proporsional Terbuka :

Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
Terbangunnya kedekatan antarpemilih.

Proporsional Tertutup:

Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.

8. Kekurangan

Proposional Terbuka :

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved