Pemilu 2024

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. 

Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.

Proporsional Tertutup :

Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

9. Negara yang Menerapkan

Proporsional Terbuka :

Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain.

Proporsional Tertutup :

Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain.

10. Penerapannya di Indonesia

Proporsional Terbuka :

Pemilu legislatif 2009, 2014, dan 2019.

Proporsional Tertutup :

Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved