Pemilu 2024

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. 

Untuk sistem proposional ini sendiri, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi agar bisa mendeapatkan kursi.

Sistem proporsional ini juga disebut dengan sisitem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Untuk sistem proposional itu sendiri terbagi menjadi dua yakni sisitem proposional terbuka dan sistem proposional tertutup.

Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu dimana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sementara Proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Melansir dari Kompas.com, berikut ini perbedaan sisitem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup untuk kamu ketahui

1. Pelaksanaan

Proporsional Terbuka : Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

Proporsional Tertutup :Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode Pemberian Suara

Proporsional Terbuka : Pemilih memilih salah satu nama calon.

Proporsional Tertutup : Pemilih memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Proporsional Terbuka : Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Proporsional Tertutup : Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved