Tolak RUU Kesehatan
DPR RI Tetap Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang meski Diwarnai Penolakan
Meski diwarnai aksi protes dari sejumlah organisasi profesi, DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Meski diwarnai aksi protes dan penolakan dari sejumlah organisasi profesi, DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU Kesehatan dilaksanakan dalam rapat paripuna DPR masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).
Dilansir dari Tribunnews.com, persetujuan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang setelah mayoritas anggota DPR RI yang hadir saat rapat paripurna menyetujui RUU Kesehatan disahkan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dikutip dari YouTube DPR RI.
"Setuju," kata peserta sidang yang hadir.
Tak hanya sekali, Puan kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna yang hadir apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi undang-undang.
Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk disahkan.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan lagi.
"Setuju," jawab peserta rapat yang hadir.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan ada enam fraksi yang menyetujui agar RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara, satu fraksi yaitu NasDem juga setuju RUU Kesehatan dilanjutkan ke Rapat Paripurna tingkat II dengan catatan pengaturan alokasi wajib atau mandatory spending diusulkan di angka 10 persen dari APBN dan APBD.
Kemudian, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Dokter di Bengkulu Tolak RUU Kesehatan Disahkan
Jelang pengesahan RUU Kesehatan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu dr Zaini mengatakan, untuk saat ini RUU Kesehatan itu belum terlalu urgent (mendesak, red) untuk disahkan.
"Karena UU tentang Nakes (Tenaga kesehatan, red) yang sudah ada masih relevan. Kalaupun dianggap masih ada kekurangannya pada UU yang sudah ada, maka bisa dilengkapi atau disempurnakan lewat aturan per UU yang ada dibawahnya. Seperti PP, PERPRES, PERMEN," ungkap Zaini, Selasa (11/7/2023).
| RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-Undang, Perawat di Kepahiang Tetap Bekerja |
|
|---|
| RUU Kesehatan Disahkan, Apoteker di Bengkulu Khawatir Pasal Pidana Kelalaian: Kami Bukan Tuhan |
|
|---|
| PPNI Rejang Lebong Berharap Tak Ada Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan |
|
|---|
| Meski Tolak Pengesahan RUU Kesehatan karena Rugikan Nakes, Dokter di Rejang Lebong Tak Mogok Kerja |
|
|---|
| RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, PPNI Provinsi Bengkulu Khawatir Perlindungan untuk Perawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/RUU-KESEHATAN-DISAHKAN-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.