Korupsi Samisake Kota Bengkulu
Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Samisake Diperpanjang, Jaksa Masih Lengkapi Berkas
Yunitha Arifin mengatakan 4 tersangka ini ditahan sejak Selasa (6/6/2023) lalu. Kemudian, masa penahanan akan diperpanjang hingga 4 Agustus 2023
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan masa penahanan 4 tersangka dugaan korupsi Samisake diperpanjang hingga 4 Agustus 2023.
Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, para tersangka menggunakan uang ini untuk berbagai keperluan, seperti biaya kehidupan sehari-hari, hingga untuk membayar utang.
Total kerugian negara sendiri diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, dari 4 tersangka. Jumlah uang yang digunakan tersangka berbeda-beda.
Baca juga: Ratusan Siswa di Kota Bengkulu Sempat Belum Dapat Sekolah saat PPDB SMP
Tags
Samisake
Dugaan Korupsi Samisake
Samisake Kota Bengkulu
Kota Bengkulu
Bengkulu
Korupsi Dana Pinjaman Samisake
Kejari Bengkulu
Berita Terkait: #Korupsi Samisake Kota Bengkulu
| 4 Terdakwa Korupsi Dana Samisake di Bengkulu Dituntut Berbeda, 1 hingga 3 Tahun Penjara, Aset Disita |
|
|---|
| Jaksa Tagih Dana Samisake Kota Bengkulu yang Macet, Sudah Terkumpul Rp 5 Miliaer |
|
|---|
| Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Samisake Selama 3 Jam |
|
|---|
| Kerugian Negara Korupsi Samisake Rp 1 Miliar, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Bayar Utang |
|
|---|
| 5 Bulan Jadi Tersangka, 4 Pengurus Koperasi Penyalur Dana Samisake Kota Bengkulu Akhirnya Ditahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.