Berita Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong Amankan 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam Tempo 2 Minggu
Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkoba baik jenis sabu maupun ganja.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan narkoba baik jenis sabu maupun ganja.
Ketujuh tersangka terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan ini ditangkap dalam operasi rutin yang dilakukan dari 5 Juli 2023 sampai 21 Juli 2023 di wilayah hukum Rejang Lebong.
Sedangkan total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 3,58 gram sabu dan 53,97 gram ganja.
Tujuh pelaku tersebut ialah DN (22) warga Jalan Dayang Torek Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, MW (23) warga Jalan Sumbawa Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau.
Lalu Sa (23) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, DAE (18) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, DR (24) warga Jalan Sidodadi Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang.
Kemudian AA (27) warga Kelurahan Padang Lekat Kabupaten Kepahiang dan seorang perempuan Su (26) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Sosok Basoleh Jamaah Haji Bengkulu asal Rejang Lebong yang Meninggal di Makkah, Dikenal Taat Agama
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady SIK didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan selama operasi rutin yang digelar dua mingguan.
Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak enam kasus yang terdiri dari tiga kasus sabu, dua kasus ganja dan satu kasus sabu dan ganja.
Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 3,58 gram sabu dan 53,97 gram ganja.
"Ini dari hasil operasi rutin, pelakunya tujuh orang dengan satu diantaranya perempuan, kasusnya ini semuanya pengedar dan pemakai," kata wakapolres.
KBO Satnarkoba Polres Rejang Lebong Ipda Heryan Effendi menambahkan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan pengedar dan pengguna narkotika.
Dari hasil tes urine didapati 6 orang positif narkotika sedangkan satu orang perempuan negatif narkotika.
Sampai saat ini para pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Tujuannya untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya di Kabupaten Rejang Lebong.
"Para pelaku disangkakan pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
| BNNK Rejang Lebong Ditargetkan Mulai Beroperasi Desember 2025, Bupati M Fikri: Langkah Penting |
|
|---|
| Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Batu Lebar di Desa Seguring Rejang Lebong Bengkulu, Saksi Awal Masuknya Agama Islam di Tanah Rejang |
|
|---|
| Apel Siaga Tanggap Darurat Bencana Polres Rejang Lebong, Kapolres: Responsif dan Terintegrasi |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan 325 Calon PPPK Tahap II Pemkab Rejang Lebong, Ini Kata BKPSDM |
|
|---|
