Kasus Tragis Mahasiswa UI

Sosok Mahasiswa UI Korban Pembunuhan Senior, Dikenal Rajin Ibadah, Anggap Pelaku Seperti Saudara

Sosok MNZ (19) mahasiswa UI korban pembubuhan senior dikenal baik dan penurut pada orangtua.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Yunike Karolina
Kolase TribunBengkulu.com
Kolase Jenazah mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (kanan) dan Faiz yang merupakan paman korban (kiri). Sosok MNZ, mahasiswa UI korban pembunuhan dikenal rajin ibadah, sudah anggap pelaku seperti saudara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok MNZ (19) mahasiswa UI korban pembunuhan senior dikenal baik dan penurut pada orangtua.

Hal itu diungkapkan oleh paman korban, Faiz Rafsanjani. Ia mengatakan, keponakannya merupakan sosok yang sangat penurut pada orang tua.

"Korban ini nurut sama orang tua," ujar Faiz dikutip TribunBengkulu.com dari TribunJakarta, Sabtu (5/8/2023)

Menurut Faiz, tujuan MNZ berkuliah di Universitas Indonesia (UI) adalah cara korban untuk 'upgrade' kemampuan dirinya menjadi lebih baik lagi.

"Apalagi memang dia jauh dari kampung, dia ingin mengupgrade dirinya buat lebih baik dari orang tuanya," lanjut Faiz.

Tak hanya itu saja MNZ juga dikenal sebagai sosok yang taat menjalankan perintah Agama.

"Korban lima waktu tidak akan telat karena didikan orang tua lima waktunya kencang apalagi di muslim terkenal juga ngajinya tertib, nurut apa kata orang tua," ucapnya.

Kini sosok MNZ hanya menyisakan kenangan.

Sebab dirinya telah berpulang ke pangkuan sang pencipta lantaran dibunuh oleh senior di kampusnya itu.

Mirisnya, jasad korban ditemukan terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur kamar kosnya yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat (4/8/2033) kemarin.

Adapun motif pelaku menghabisi nyawa MNZ karena dirinya ingin menguasi hara benda milik korban.

Apalagi pelaku juga diketahui tengah terlilit utang akibat bermain investasi saham Crypto.

Paman korban, Faiz Rafsanjani, mengatakan, pihaknya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya terhadap korban.

"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri, saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 KUHp (pembunuhan berencana terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," ujar Faiz di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (5/8/2023).

"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," tegasnya lagi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved