Berita Bengkulu

Antisipasi Jerat Pinjol Ilegal, OJK Bengkulu Edukasi Masyarakat Agar Tak Mudah Tergiur Rayuan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu memberikan edukasi agar masyarakat Bengkulu tidak tergiur kepada rayuan Pinjol ilegal ini.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Media Update Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan II Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu Rabu (30/08/2023). Antisipasi Jerat Pinjol Ilegal, OJK Bengkulu Edukasi Masyarakat Agar Tak Mudah Tergiur Rayuan Pinjol 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Antisipasi Jerat Pinjol (Pinjaman Online) ilegal, OJK Bengkulu beri Edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu memberikan edukasi agar masyarakat Bengkulu tidak tergiur kepada rayuan Pinjol ilegal ini. 

"Pinjol legal hanya bisa menghubungi sumber atau peminjam melalui WA kamera, mikrofon, lokasi sumber dan nomor telpon yang bersangkutan. Diluar itu ya ilegal," kata Kepala Bagian Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Herwan Ahyar, Rabu (30/08/2023).

Ia menjelaskan, saat ini ada 102 pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan untuk daftar pinjol resmi bisa diakses di website OJK.

Baca juga: Pencuri HP Milik Karyawan Warung Seblak di Pantai Panjang Bengkulu Ditangkap, Sempat Tak Mengaku

Selain itu, juga dilakukan sejumlah langkah untuk menekan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Dimana ada satgas yang merupakan wadah koordinasi dari otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga keuangan untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

"Satgas bertugas melakukan edukasi dan sosialisasi, memberikan rekomendasi untuk produk hukum dan memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin keuangan," tukasnya. 

Untuk itu, OJK Provinsi Bengkulu juga terus meningkatkan program literasi dan keuangan secara masif dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi dan literasi keuangan nasional.

Selama 2023 hingga Juli, OJK Provinsi Bengkulu telah melaksanakan 31 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 5.919 peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pelajar dan pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu.

Selain penyampaian literasi keuangan, OJK Provinsi Bengkulu juga melakukan sosialisasi mengenai Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Serta melalui media sosial Instagram @ojk_bengkulu sebagai saluran media komunikasi dengan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat.

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 31 Juli 2023, OJK Provinsi Bengkulu telah menerima 67 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 26 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 41 merupakan pengaduan sektor IKNB.

Baca juga: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Rektor UINFAS Bengkulu Masih Tunggu Juknis

Status pengaduan yang masuk di periode tersebut saat ini adalah sebanyak 45 pengaduan telah selesai (ditutup), 8 pengaduan menunggu tanggapan konsumen, dan 14 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved